DPRD Beri Waktu Satu Bulan Selesaikan Sengkete di Saniri/Negeri Tawiri
Ambon, Cahayelensa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I memberikan jangka waktu 1 bulan bagi Saniri Negeri Tawiri dan Mata Rumah Helhuat untuk medisiasi menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Pernyataan ini diakui Ketua Komisi I DPRD kota Ambon, Zeth Pormes kepada media di Baileo Rakyat Belakang Soya-Ambon usai rapat bersama yang digelar, Kamis (5/11).
Pormes mejelaskan, marga Helhuat sudah keluar dari Tawiri sangat lama dan sudah dianggap tidak ada lagi, tapi dalam Renstra Saniri/Negeri Tawiri ada. Namun, tidak diakui lagi maka mereka menyurati agar ada mediasi sehingga mereka diakui kembali sebagai anak negeri Tawiri.
"Dalam sejarah turunan mereka juga pernah memerintah, mungkin bisa diakomodir sebagai salah satu mata rumah parenta," katanya.
Ia mengakui, dalam rapat pihaknya memutuskan terkait dengan masalah ini kita rekomendasikan Pemkot Ambon dalam hal ini Kabag tata Pemerintahan untuk melakukan medisiasi 1 bulan antara keluarga Helhuat dan Saniri Negeri Tawiri supaya apa yang menjadi tuntutan mereka itu bisa dibicarakan secara semangat kekeluargaan dan hidup orang Basudara .
Respon dari Saniri Negeri Tawiri awalnya mereka menolak lewat surat Saniri, tapi kita bicara dari hati ke hati maka mereka siap untuk bisa duduk bersama," tuturnya.
"Mereka kan saudara 1 Kampong, cuma yang marga Helhuat ini keluar sudah 80 tahun dari Saniri Negeri Tawiri tapi mereka itu memiliki hak," ungkapnya.
Untuk itu,Komisi akan tetap pantau selama satu bulan dalam tahap medisiasi yang dilakukan, dan diharapkan mereka saling mengakui dan menerima, karena benar mereka adalah orang Tawiri. (CL-03)
Tidak ada komentar