Breaking News

Pemkot Ambon Lauching Tahap Pertama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ambon, Cahayalensa.com- Pemerintah Kota Ambon secara langsung melauching Tahap Pertama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga Kota Ambon sebanyak 10.000 tenaga kerja informal dan non ASN 2.662

"Kalau ada tahap pertama otomatis ada tahap kedua, selama belum terkaver seluruhnya proteksi jaminan sosial bagi tanaga kerja non ASN maupun tenaga kerja informal yang ada di Kota Ambon," kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya di Ruangan ULA, Kamis (8/10/2020).

Launching yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintah Kota Ambon dalam perlindungan terhadap tenaga kerja informal dan non ASN di Kota Ambon.

"Tenaga kerja non ASN berjumlah 2.662 yang terdiri tenaga posyandu, kader dan kurang lebih 10.000 informalbyang kita kafer dari 30.000 yang ada," ucapnya.

Ia mengakui, selaku Walikota dan atas nama rakyat Kota Ambon mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi mitra yang luar biasa.

"Upaya kita dalam melakukan perlindungan proteksi terhadap tenaga kerja adalah wujud dari implemantasi dari UUD NKRI. Negara berkewajiban untuk melindungi masyarakat," akuinya.

Selain itu, kegiatan perlindungan terhadap tenaga kerja ini harus terus ditingkatan terutama dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19. "Bukan saja bagi aspek kesehatannya tapi aspek ekonomi juga perlu mendapat perhatian kita. Dan kegiatan perlindungan sosial ini adalah salah satu bentuk daripada kepedulian terhadap masyarakat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, perlindungan ini tidak main-main karena negara merasa penting, sehingga seluruh mekanisme jaminan sosial itu dituangi dalam sebuah pendekatan normatif yaitu UU Nomor 20 Tahun 2004.

Lanjutnya, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang bagaimana mekanisne penyelenggaraan jaminan sosial. "UU membicarakan agar diimplemantasikan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Oleh karena itu, kita terbitkan kembali peraturan Walikota tahun 2014 Nomor 28 tentang kepesertaan badan penyelenggaraan tenaga kerja di lingkungan Pemerintang Kota Ambon," tuturnya. (CL-03)

Tidak ada komentar