KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 Provinsi Maluku Disampaikan Secara Virtual
Ambon,Cahayalensa.com - Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (2/10/2020), secara virtual menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, juga dihadiri langsung Wakil Sekda Maluku Kasrul Selang dan para pimpinan OPD di Gedung DPRD Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2020 saat ini, memasuki akhir triwulan tiga. Dimana berbagai program dan kegiatan, dengan anggaran yang bersumber dari APBD, telah dilaksanakan.
Dikatakan, perubahan anggaran tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana sebagian besar anggaran dialihkan untuk penanganan dampak Covid-19 dan beberapa program kegiatan penting lainnya, yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, baik pendapatan maupun belanja hingga akhir TA 2020.
Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku, kata mantan Komandan Korps Brimob Polri ini, antara lain, pertama: realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester satu, mencapai 48,46 persen, namun pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya masih dibawah 50 persen.
“Ini menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian, dan diperkirakan sampai dengan akhir TA 2020, tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” Kata Gubernur Murad.
Kedua, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum Anggaran (KUA) Tahun 2020, menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.
Selain itu, sebut Gubernur, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA. 2020, turun menjadi 3,06 triliyun rupiah, dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2020, sebesar 3,37 triliun atau terjadi penurunan sebesar 9,32 persen.
Perubahan Komponen Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari pertama, PAD turun menjadi 518,47 milyar pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, lebih rendah dari rencana semula, yang sebesar 526,65 milyar atau mengalami penurunan sebesar 8,18 milyar atau 1,55 persen.
Kedua, dana perimbangan pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, mengalami penurunan dari 2,84 triliyun menjadi 2,54 triliyun atau 10,77 persen.
Ketiga, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, naik sebesar 149,20 juta atau 4,01 persen, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020 sebesar 3,14 milyar menjadi 3,29 milyar.
Keempat, belanja daerah yang direncanakan turun menjadi 3,18 trilyun, lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar 3,37 triliyun atau turun sebesar 184,02 milyar.
Kelima, kelompok belanja tidak langsung, diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula, yang sebesar 1,77 triliyun, menjadi 1,91 triliyun. Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi 1,27 triliyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar 1,59 triliyun atau turun sebesar 321,34 milyar.
Gubernur menjelaskan, dari gambaran perubahan pendapatan daerah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, yang sebesar 3,06 trilyun rupiah, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 3,18 trilyun, maka terjadi peningkatan defisit anggaran sebesar 130,34 milyar.
“Dan jika dilihat dari anggaran murni 2020, yang menunjukan surplus anggaran sebesar 7,00 milyar menjadi defisit anggaran sebesar 123,34 milyar, dalam rancangan (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020 ini,” ungkap gubernur.
Selain itu, tambah Gubernur, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah, dari 6,70 milyar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020, naik menjadi 156,04 milyar, dan pada pos pengeluaran pembiayaan daerah, juga mengalami peningkatan dari perkiraan semula yang sebesar 13,70 milyar, kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, menjadi 32,70 milyar pada perubahan tahun 2020.
“Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar 123,34 milyar rupiah, yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran,” tandas gubernur.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan Dokumen Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang dan disaksikan Wakil Gubernur Maluku, pimpinan dan anggota dewan lainnya. (CL/**)
Tidak ada komentar