DPRD Setujui Rancangan APBD Perubahan 2020
Ambon, Cahayalensa.com- Sembilan fraksi di DPRD Kota Ambon menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Ambon tahun 2020. Seluruh persetujuan dituangkan dalam penyampaian kata akhir fraksi pada paripurna ke 5 DPRD Ambon, yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).
Rancangan APBD Perubahan 2020 pada masa sidang I tahun sidang II 2020-2021 ini, disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
Sembilan fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKB (gabungan dengan fraksi PKPI), dan Fraksi Persatuan Keadilan (PPP-PKS).
Dari sejumlah Fraksi yang menyetujui rancangan APBD Perubahan 2020 itu, turut disampaikan beberapa masukan serta kritikan kepada Pemerintah Kota Ambon. Sepeti yang disampaikan Fraksi Nasdem, yang dibacakan Ketua Fraksi Nasdem Jhony Mainake.
Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD 2020 telah dilakukan melalui sebuah proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ambon, dengan mengedepankan mekanisme pembentukan Perda dan tata tertib (Tatib) DPRD Ambon.
Sehingga dari itu, telah dihasilkan sebuah kesepakatan bersama bahwa kebijakan APBD Perubahan 2020 yang mencakup pendapatan, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dengan total anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.317.261.930.977,06 menjadi Rp 1.249.530.863.221,06 atau mengalami penurunan sebesar Rp 67.731.067.756,00 atau 5,14 persen.
Sementara pada sisi belanja, papar Mainake, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.327.361.930.977,06 menjadi Rp 1.254.192.818.387,06, atau mengalami penurunan sebesar Rp 73.169.112.590,00 atau sebesar 5,51 persen.
" Dari total pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat defisit sebesar 4 miliar lebih yang telah ditutupi denga penerimaan pembiayaan. Maka APBD Perubahan tahun ini dalam posisi anggaran berimbang, antara pendapatan dan belanja daerah," papar Mainake. (CL-003)
Rancangan APBD Perubahan 2020 pada masa sidang I tahun sidang II 2020-2021 ini, disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
Sembilan fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKB (gabungan dengan fraksi PKPI), dan Fraksi Persatuan Keadilan (PPP-PKS).
Dari sejumlah Fraksi yang menyetujui rancangan APBD Perubahan 2020 itu, turut disampaikan beberapa masukan serta kritikan kepada Pemerintah Kota Ambon. Sepeti yang disampaikan Fraksi Nasdem, yang dibacakan Ketua Fraksi Nasdem Jhony Mainake.
Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD 2020 telah dilakukan melalui sebuah proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ambon, dengan mengedepankan mekanisme pembentukan Perda dan tata tertib (Tatib) DPRD Ambon.
Sehingga dari itu, telah dihasilkan sebuah kesepakatan bersama bahwa kebijakan APBD Perubahan 2020 yang mencakup pendapatan, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dengan total anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.317.261.930.977,06 menjadi Rp 1.249.530.863.221,06 atau mengalami penurunan sebesar Rp 67.731.067.756,00 atau 5,14 persen.
Sementara pada sisi belanja, papar Mainake, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.327.361.930.977,06 menjadi Rp 1.254.192.818.387,06, atau mengalami penurunan sebesar Rp 73.169.112.590,00 atau sebesar 5,51 persen.
" Dari total pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat defisit sebesar 4 miliar lebih yang telah ditutupi denga penerimaan pembiayaan. Maka APBD Perubahan tahun ini dalam posisi anggaran berimbang, antara pendapatan dan belanja daerah," papar Mainake. (CL-003)
Tidak ada komentar