Capelle : Perda Terkait Hak- Hak Protokoler Dianggap Penting
Ambon, Cahayalensa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I menganggap penting untuk membuat peaturan daerah terkait dengan hak-hak Protokoler.
Hal ini dibenarkan oleh Anghota Komisi I DPRD Kota Ambon, Johan Capelle kepada media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya- Ambon usai rapat, Kamis (15/10).
Menurut Capelle, Komisi I memberikan apresiasi atas pikiran-pikiran yang disampaikan oleh akademisi untuk memboboti para aleg dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Tanggung jawab ini lebih dikhususkan kepada pansus protokoler atau Hak Kedudukan Protokoler pimpinan dan angggota DPRD yang mana sesuai dengan undang-undang Nomor 12, PP 18 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan dan administratif," paparnya.
Lanjutnya, yang diteruskan di dalam perda Nomor 2 Tahun tahun 2017 tentang hak dan keuangan. Oleh karena itu, kita DPRD Menganggap perlu untuk membuat satu rancangan peraturan terkait dengan hak-hak protokoker pimpinan dan anggota DPRD, mengingat intensitas kerja kita yang luar biasa, maka perlu diatur dengan sebuah rancangan peraturan.
"Setelah pertemuan ini, selanjutnya kita akan melakukan rapat-rapat internal untuk membahas apa yang menjadi pikiran-pikiran untuk dirumuskan dalam rapat internal," tandasnya. (CL-03)
Hal ini dibenarkan oleh Anghota Komisi I DPRD Kota Ambon, Johan Capelle kepada media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya- Ambon usai rapat, Kamis (15/10).
Menurut Capelle, Komisi I memberikan apresiasi atas pikiran-pikiran yang disampaikan oleh akademisi untuk memboboti para aleg dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Tanggung jawab ini lebih dikhususkan kepada pansus protokoler atau Hak Kedudukan Protokoler pimpinan dan angggota DPRD yang mana sesuai dengan undang-undang Nomor 12, PP 18 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan dan administratif," paparnya.
Lanjutnya, yang diteruskan di dalam perda Nomor 2 Tahun tahun 2017 tentang hak dan keuangan. Oleh karena itu, kita DPRD Menganggap perlu untuk membuat satu rancangan peraturan terkait dengan hak-hak protokoker pimpinan dan anggota DPRD, mengingat intensitas kerja kita yang luar biasa, maka perlu diatur dengan sebuah rancangan peraturan.
"Setelah pertemuan ini, selanjutnya kita akan melakukan rapat-rapat internal untuk membahas apa yang menjadi pikiran-pikiran untuk dirumuskan dalam rapat internal," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar