Penertiban Aset BUMN dan BUMD Merupakan Program KPK
Ambon,Cahayalensa.com - Penertiban Aset BUMN dan BUMD merupakan salah satu program KPK untuk menertibkan aset milik negara maupun milik daerah.
Demikian penjelasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Lobi kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya, penertiban aset BUMN dan BUMD itu adalah salah satu langkah untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pencegahan seperti optimalisasi pendapatan daerah di 10 provinsi itu mendatangkan hasil atau meningkatkan pendapatan daerah kurang lebih 80,1 triliun.
Terkait Kerjasama KPK dengan PLN menurutnya kerjasama tersebut dilandasi kerjasama KPK dan BUMN karena PLN merupakan bagian dari bank itu sendiri.
Ia menambahkan kegiatan kegiatan pemberantasan korupsi berdasarkan kajian empiris tidak cukup dengan cara penindakan saja, kalau hanya penindakan hanya menimbulkan rasa takut saja tetapi tidak menghentikan orang untuk melakukan korupsi.
Untuk itu KPK mengedepankan upaya pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga orang tidak punya kesempatan dan peluang untuk melakukan korupsi
Salah satu caranya adalah pendekatan aset yang berikutnya ada pendekatan lain yaitu pendekatan pendidikan masyarakat
Pendidikan masyarakat dilakukan supaya masyarakat penyelenggara negara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya tidak ingin melakukan korupsi.
Ditambahkan pada saat ini KPK sudah melakukan perbantuan terkait dengan aset dan sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR dan BPN. (CL/**)
Tidak ada komentar