Breaking News

Gubernur Maluku Kukuhkan Tiga Penjabat Bupati


Ambon,Cahayalensa.com - Berdasarkan surat Keputusan Mendagri Jendral Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Maluku Irjen Pol Murad Ismail mengukuhkan 3 Penjabat Sementara Bupati.

Ketiga PJS yang dikukuhkan di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/9/2020), berdasarkan SK nomor 131.81-3007 mengukuhkan Drs. Hadi.M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku, menjabat Pjs Bupati SBT.

Dra. Rosida Soamole M,Si yang saat ini menjabat Inspektur Provinsi Maluku dilantik berdasarkan SK nomor 131.81-3006 dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Kepulauan Aru.

Sementara berdasarkan SK nomor 131.81-3004 Drs. Melkias Mozes Lohy,MT, Yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, dikukuhkan menjadi Pjs Bupati MBD

SK Mendagri tersebut terhitung dari tanggal 24 September 2020.

Ketiga PJS yang baru dikukuhkan bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Selain itu memfasilitasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di masing-masing kabupaten yang definitif serta menjaga Netralitas ASN.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Irjen Pol Murad Ismail mengingatkan kepada para pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Mendagri, agar menjalankan tugas dengan baik dan benar, sehingga tidak sampai ada penyelewengan jabatan oleh Pjs karena Jabatan tidak pernah Abadi.

Gubernur mengingatkan kepada PJS Bupati yang ditunjuk agar menciptakan Netralitas dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung di 3 Kabupaten.

Ia menambahkan jabatan adalah amanah bukan Anugerah, maka dari itu harus bersama sama menciptakan rasa jujur dan adil kepada Masyarakat, serta bisa melakukan rancangan Perda secara tertulis, tetapi utamakan perda yang menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Selain itu Pejabat sementara diminta untuk selalu berkolaborasi kepada TNI/Polri untuk menciptakan masyarakat yang aman dan nyaman.

Gubernur Murad meminta para Bupati dan wakil Bupati yang sedang melaksanakan cuti Kampanye, agar memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah terkait dengan ketentuan Kampanye.

Pada pelaksanaan pengukuhan tersebut Gubernur Maluku menyematkan lambang jabatan kepala daerah oleh Gubernur Maluku kepada ketiga PJS. (CL/**)

Tidak ada komentar