Disdukcapil Malteng Pastikan Suket Telah Dicetak Jadi e-KTP
Ilustrasi Gambar |
Masohi,Cahayalensa.Com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sementara menyelesaikan tugas pencetakan seluruh Surat Keterangan (Suket) yang pernah dikeluarkan oleh Disdukcapil sejak tahun 2017 hingga 2020 untuk selanjutnya di cetak menjadi e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah, Nova Anakotta memastikan pihaknya telah melakukan pencetakan sebagian besar Surat Keterangan (Suket) yang pernah dikeluarkan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, dimana sebanyak dua ribuan lebih telah dicetak menjadi e-KTP.
"Saat ini masih tersisah kurang lebih seribuan Suket yang akan dilakukan percetakan menjadi e-KTP" katanya
Lanjut Anakotta, pihaknya akan memaksimalkan tugas guna memastikan seluruh Suket yang pernah dikeluarkan oleh Disdukcapil Maluku Tengah telah dicetak menjadi e-KTP.
Dikatakanya setelah seluruh Suket dapat dituntaskan, maka akan dilanjutkan dengan menyelesaikan kurang lebih tiga ribuan data yang telah sampai pada tahap PRR (print ready record) untuk dicetak menjadi e-KTP.
Selanjutnya Disdukcapil Maluku Tengah akan segera membuat laporan ke pusat bahwa seluruh Suket termasuk PRR telah dicetak menjadi e-KTP.
Langkah ini dilakukan, kata Anakotta menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan larangan bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mencetak suket e-KTP. Dan seluuruh Disdukcapil dari provinsi hingga kabupaten kota harus segera menyelesaikan seluruh Suket yang pernah dikeluarkan menjadi e-KTP.
Oleh karena itu bagi warga yang akan melakukan pengurusan administarsi e-KTP, maka Disdukcapil tidak lagi melayani dengan mengeluarkan Suket, namun langsung dilakukan perekaman dan selanjutnya di terbitkan atau dicetak e-KTP, tanpa harus menggunakan Suket karena tidak lagi diizinkan.
“Seluruh untuk Maluku Tengah ini katong data semua suket yang pernah di terbitkan ini datanya masih tersisa sekitar pengeluaran bulan Oktober 2017 sedangkan pengeluaran dari tahun 2017,18 ,19 dan tahun 2020 itu sudah katong cetak dan sekarang kita masih kejar lagi sisa ada sekitar 1000 an untuk menyelesaikan seluruh suket yang di cetak” Ujar Anakotta.
Seluruh Suket dan PRR yang telah selesai dicetak menjadi e-KTP selanjutkan akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan untuk diserahkan ke masing-masing warga pemilik e-KTP di setiap kecamatan.
Bagi warga yang sebelumnya menggunakan Suket atau telah sampai pada tahap PRR dan belum dicetak e-KTPnya karena terkendala blanko, maka saat ini bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengecek e-KTP mereka yang sebagain besar telah dicetak oleh Disdukcapil. (CL/**)
Tidak ada komentar