Inflasi Maluku Rendah Dan Terkendali di Juli 2020
Ambon. Cahayalensa.com -Inflasi Provinsi Maluku pada Juli 2020
rendah dan terkendali. Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Maluku pada Juli
2020 tercatat inflasi sebesar 0,04 persen secara bulanan (month to month/mtm),
lebih rendah dari Juni 2020 yang sebesar 0,46 persen (mtm).
Sementara
secara tahunan inflasi Maluku tercatat sebesar 0,95 persen (year on year/yoy)
dan secara tahun berjalan mengalami inflasi 0,76 persen (ytd) (year to
date/ytd).
Inflasi
Maluku tersebut masih lebih rendah dari target pencapaian inflasi tahun 2020 yang
ditetapkan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Maluku sebesar 3±1
persen (yoy).
Demikian
siaran pers Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Maluku,
Noviarsano Manullang, yang diterima media ini Selasa (4/8/2020)
Menurut Manullang, rendahnya inflasi Maluku pada Juli 2020
utamanya disebabkan oleh kelompok transportasi mengalami deflasi pada Juli
2020. Kelompok transportasi mengalami deflasi 1,80 persen (mtm) pada Juli 2020
yang utamanya disebabkan oleh rendahnya permintaan terhadap jasa transportasi
sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Ambon hingga minggu kedua di Juli 2020.
Rendahnya
permintaan terhadap jasa transportasi terlihat dari turunnya jumlah penumpang
yang masuk dan keluar melalui Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso.
Rendahnya permintaan terhadap jasa transportasi juga disebabkan oleh
kekhawatiran masyarakat terhadap bertambahnya kasus positif Covid-19.
Saat ini,
jasa angkutan udara hanya melayani rute penerbangan dari dan ke luar Maluku,
sedangkan rute penerbangan di dalam Maluku masih dihentikan sementara. Namun
demikian, jasa angkutan laut tetap melayani rute pelayaran keluar dan di dalam
Maluku.
Selanjutnya,
kelompok rekreasi, olahraga dan budaya masih mengalami deflasi pada Juli 2020.
Kelompok ini mengalami deflasi sebesar 0,01 persen (mtm) pada Juli 2020.
Deflasi pada kelompok rekreasi, olah raga dan budaya sejalan dengan rendahnya
aktivitas masyarakat di luar rumah serta penerapan PSBB di Kota Ambon.
”Beberapa lokasi wisata di Kota Ambon ditutup sementara saat
pemberlakuan PSBB,” ucapnya.
Dikatakan,
disisi lain kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi pada Juli
2020. Kelompok ini mengalami inflasi sebesar 0,63 persen (mtm).
Inflasi pada
kelompok makanan, minuman dan tembakau utamanya disebabkan oleh naiknya harga
komoditas sayuran berdaun, seperti kangkung, sawi hijau dan bayam.
Selain itu,
beberapa harga komoditas ikan segar seperti ikan selar, ikan kakap merah dan
ikan teri juga mengalami kenaikan harga.
Terbatasnya
volume pasokan sayur dan ikan segar disebabkan oleh tingginya curah hujan di
wilayah Maluku sepanjang Juli 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh BMKG yang
mengkategorikan curah hujan di Maluku dengan status tinggi.
Kelompok
perlengkapan dan peralatan RT juga mengalami inflasi pada Juli 2020. Kelompok
ini mengalami inflasi sebesar 0,82 persen (mtm). Inflasi pada kelompok
perlengkapan dan peralatan RT disebabkan oleh naiknya harga komoditas sabun
cuci piring dan sabun detergen bubuk.
Ditambahkan,
pada Juli 2020 TPID Maluku bersinergi dengan Satgas Pangan dan stakeholder
untuk memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan pasokan bahan pokok
saat penerapan PSBB di Kota Ambon.
Dinas
Perindag dan Satgas Pangan secara rutin melakukan inspeksi ketersediaan bahan
pokok di tingkat distributor dan pedagang eceran. Selain itu, Dinas Perindag
juga selalu memastikan jadwal kedatangan kapal laut pengangkut bahan pokok dari
Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Untuk
meningkatkan pasokan ikan segar, KPw BI Maluku bersama Dinas Kelautan dan
Perikanan telah melakukan penjajagan untuk mendirikan klaster perikanan
budidaya di Teluk Ambon. Selain itu, KPw BI Maluku juga telah melakukan FGD
dengan Biro Ekonomi dan Dinas Perindag terkait rencana perpanjangan MoU
Kerjasama Antar Daerah (KAD) Maluku dan Sulawesi Selatan serta Maluku dan Jawa
Timur.
Inflasi
Provinsi Maluku sepanjang tahun 2020 diperkirakan berada pada level rendah dan
stabil. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku senantiasa
berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemprov Maluku dan seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Maluku, TPID Maluku, TPID Kota/Kabupaten se-Maluku,
Satgas Pangan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk mengendalikan
harga.
Adapun
pengendalian inflasi di Maluku dilakukan melalui strategi kebijakan 4K, yakni
Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi Efektif.(tm/cl)
Tidak ada komentar