Bahas Revitalisasi, DPRD Ambon Minta Disperindag Siapkan Data Base PKL di Pasar Mardika
Ambon, Cahayalensa.com- Guna membahas revitasi pasar Mardika yang sementara ini masih menjadi masalah antara PKL dan Pemerintah Kota Ambon yakni Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Disperindag segera melaporkan data base PKL yang ada di Pasar Mardika.
"Diharapkan Disperindag segera menyiapkan data base PKL di Pasar Mardika yang terkena dampak revitaslisasi sehingga usai pembangunan pasar yang baru semuanya ini menjadi prioritas kembalinya PKL ke pasar tersebut,"akui Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono saat memimpin Rapat Gabungan Komisi II dan III bersama Dinas Terkiat, PKL dan HMI Cabang Cabang Ambon di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (25/8/2020).
Latupono menjelaskan, DPRD selaku wakil rakyat kita memberi ruang bagi Pemerintah Kota Ambon yakni Disperindag bagi 40 PKL agar mencari titik temu untuk mereka direlokasikam dengan baik.
Oleh karena itu, dirinya mengakui Komisi II DPRD Kota Ambon akan melihat kesiapan-kesiapan area-are titik relokasi agar saat pembangunan pasar Mardika seluruh kepentingan pedagang bisa diakomodir dengan baik pada lokasi yang terlah ditentukan Pemkot Ambon.
Selain itu, Komisi III harus melakukan on the spot dengan Dinas Perhubungan melihat lamhsung rekayasa lalu lintas.
"Rekayasa lalu lintas ini bukan saja di Pasar Mardika tapi jiga di terminal Transit Passo yang menjadi lokasi penampungan pedagang pasar Mardika," ucapnya.
Ia berharap, Komosi II dan III melakukan on the spot untuk memastikan kesiapan Pemkot Ambon dalam memghadapi relokasi dan revitalisasi Pasar Mardika.
Lanjut, Pemkot Ambon dalam hal ini Disperindag bersama-sama dengan pedagang terus mencari titik temu penyelesaian 40 pedagang yang belum siap menerima kebijakan. "Kebijakan relokasi ini tidak ada di DPRD, karena tugas kami hanya mengawasi hal-hal kebijakan yang merugikan rakyat," tandasnya. (CL-03)
"Diharapkan Disperindag segera menyiapkan data base PKL di Pasar Mardika yang terkena dampak revitaslisasi sehingga usai pembangunan pasar yang baru semuanya ini menjadi prioritas kembalinya PKL ke pasar tersebut,"akui Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono saat memimpin Rapat Gabungan Komisi II dan III bersama Dinas Terkiat, PKL dan HMI Cabang Cabang Ambon di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (25/8/2020).
Latupono menjelaskan, DPRD selaku wakil rakyat kita memberi ruang bagi Pemerintah Kota Ambon yakni Disperindag bagi 40 PKL agar mencari titik temu untuk mereka direlokasikam dengan baik.
Oleh karena itu, dirinya mengakui Komisi II DPRD Kota Ambon akan melihat kesiapan-kesiapan area-are titik relokasi agar saat pembangunan pasar Mardika seluruh kepentingan pedagang bisa diakomodir dengan baik pada lokasi yang terlah ditentukan Pemkot Ambon.
Selain itu, Komisi III harus melakukan on the spot dengan Dinas Perhubungan melihat lamhsung rekayasa lalu lintas.
"Rekayasa lalu lintas ini bukan saja di Pasar Mardika tapi jiga di terminal Transit Passo yang menjadi lokasi penampungan pedagang pasar Mardika," ucapnya.
Ia berharap, Komosi II dan III melakukan on the spot untuk memastikan kesiapan Pemkot Ambon dalam memghadapi relokasi dan revitalisasi Pasar Mardika.
Lanjut, Pemkot Ambon dalam hal ini Disperindag bersama-sama dengan pedagang terus mencari titik temu penyelesaian 40 pedagang yang belum siap menerima kebijakan. "Kebijakan relokasi ini tidak ada di DPRD, karena tugas kami hanya mengawasi hal-hal kebijakan yang merugikan rakyat," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar