Breaking News

PSBB Jilid II, Kendaraan Pribadi Terapkan Sistem Ganjil Genap

Ambon, Cahayalensa.com- Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II (Kedua) di Kota Ambon mengharuskan kendaraan pribadi roda dua yang keluar rumah harus disesusikan dengan kalender (ganjil genap).

Permberlakukan ini tertera pada Perwali Nomor 19 Tahun 2020 pasal 53 yang berbunyi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pasal 48 huruf b, selama pemberlakuan PSBB beroperasi dengan menggunakan sistim ganjil genap.

Aturan ini perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena yang juga sebagai Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon mengakui, pemberlakuan ganjil genap itu penting kalau memang untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Itu beberati kita tertib angkutan umum, kita juga harus tertib angkutan pribadi supaya menghambat tertularnya masyarakat," tuturnya di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, ganjil genap ini merupakan tanggung jawab pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk menertibkan semua kendaraan guna memutus penyebaran covid-19 di Kota Ambon. (CL-03)

Tidak ada komentar