Breaking News

Pernyataan Sherlock Bisa Berdampak Hukum Bagi Dirinya

Sdr. Marlon Ronald Yehubejanan


Ambon,Cahayalensa.com – Pernyataan Sherlock Helmes Lekipiouw di akun media sosial (Facebook) bisa berdampak hukum bagi dirinya.

Hal tersebut disampaikan Warga Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Rehobot, Sdr. Marlon Ronald Yehubejanan sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan oleh Sdr. Hany Thenu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku pada Tanggal 02 Juni 2020 lalu.

Yehubejanan menyampaikan, merasa dirugikan dengan postingan Sherlock di akun Facebooknya menanggapi pembritaan di salah satu media online di Ambon dengan Judul "Klasis Mengarahkan, Ketua PHMJ Rehobot Membangkang".

Yehubejanan katakan, apa yang disampaikan Sherlock melalui status akun Facebook terkait laporan atas "Akun Palsu" itu dinilai tidak benar dan dapat berakibat hukum apabila dituntut oleh mereka-mereka yang dilaporkan. Karena persoalan tersebut merupakan persoalan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. bukan persoalan "Akun Palsu" seperti yang disampaikan.

"Sebab Sherlock su tuduh itu masalah Akun Palsu padahal faktanya yang dilaporkan itu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai surat panggilan Polisi dengan Nomor : B/962/VI/2020/Ditreskrimsus Tertanggal 29 Juni 2020". Ungkap Yehubejanan kepada Cahayalensa.com, Kamis (09/2020)

Status Facebook Sherlock

Lanjut Dia, persoalan ini juga masih dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian, inipun masih dalam dugaan sehingga tidak baik menjastis seakan-akan mereka telah mencemarkan nama baik pelapor. Sehingga pernyataan Sherlock itu bisa dikatakan informasi yang tidak benar atau hoax.

“Saya harap, Sdr. Sherlock tidak menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial (Medsos) karena bisa berakibat fatal”. Tegasnya

Yehubejanan menyarankan agar sebagai seorang Akademisi Hukum Tata Negara yang baik, Sherlock harusnya bijak dalam memandang dan menginformasikan satu peristiwa hukum kepada publik agar tidak menimbulkan mis informasi dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Tulisan di fb milik Sherlock menunjukan yang bersangkutan gagal paham dan diragukan kapasitas intelektualnya sebagai seorang dosen" tegasnya lagi

Yehubejanan juga meminta Sherlock untuk segera mengklarifikasi apa yang telah di sampaikan di status akun Facebooknya itu karena dinilain merugikan terlapor. Jika tidak maka persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum.

“Karena dari postingan Sdr. Sherlock itu sangat berpotensi merugikan kami” tandasnya.

Untuk diketahui, Yehubejanan juga menerangkan terkait dengan pemanggilan dirinya beserta rekan-rekannya di Ditreskrimsus Polda Maluku itu untuk dimintai keterangan berkaitan dengan status akun facebook Gemakristy dan komentar-komentar atas status akun tersebut yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan Beta Rehobot di Batu Merah yang tidak merupakan keputusan sidang jemaat dan keputusan majelis jemaat.

Dia juga menyampaikan, akun facebook Beta Rehobot itu tidak memiliki legal standing dari majelis jemaat sehingga akun tersebut tidak sah dan tidak resmi tetapi mengatasnamakan Jemaat Rehobot.

Dia menjelaskan, yang dikritisi oleh akun facebook Gemakristy dan anggota jemaat adalah kegiatan pelayanan atas nama jemaat yang dilakukan Beta Rehobot tanpa diketahui dan disetujui majelis jemaat.

“Jadi yang dikritisi bukan pribadi KMJ Rehobot tapi kegiatan Beta Rehobot” jelasnya

Lanjut Yehubejanan, masalah ini bahkan sudah dilaporkan anggota jemaat ke Klasis Pulau Ambon terkait sepak terjang Beta Rehobot dan Klasis telah memanggil KMJ Rehobot untuk menyampaikan keberatan anggota jemaat atas kegiatan tersebut dan Klasis telah mengarahkan untuk dilakukan pastoral namun KMJ Rehobot tidak melakukan itu akan tetapi mengambil tindakan melaporkan majelis jemaat dan anggota jemaat di Ditreskrimsus Polda Maluku. (CL-02)

Tidak ada komentar