Pernyataan Sherlock Bisa Berdampak Hukum Bagi Dirinya
Sdr. Marlon Ronald Yehubejanan |
Ambon,Cahayalensa.com – Pernyataan Sherlock Helmes Lekipiouw
di akun media sosial (Facebook) bisa berdampak hukum bagi dirinya.
Hal tersebut disampaikan Warga Gereja Protestan Maluku (GPM)
Jemaat Rehobot, Sdr. Marlon Ronald Yehubejanan sebagai salah satu terlapor
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan oleh
Sdr. Hany Thenu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku
pada Tanggal 02 Juni 2020 lalu.
Yehubejanan menyampaikan, merasa dirugikan dengan postingan
Sherlock di akun Facebooknya menanggapi pembritaan di salah satu media online
di Ambon dengan Judul "Klasis Mengarahkan, Ketua PHMJ Rehobot
Membangkang".
Yehubejanan katakan, apa yang disampaikan Sherlock melalui
status akun Facebook terkait laporan atas "Akun Palsu" itu dinilai
tidak benar dan dapat berakibat hukum apabila dituntut oleh mereka-mereka yang
dilaporkan. Karena persoalan tersebut merupakan persoalan dugaan pencemaran nama baik
dan penghinaan. bukan persoalan "Akun Palsu" seperti yang
disampaikan.
"Sebab Sherlock su tuduh itu masalah Akun Palsu padahal
faktanya yang dilaporkan itu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai
surat panggilan Polisi dengan Nomor : B/962/VI/2020/Ditreskrimsus Tertanggal 29
Juni 2020". Ungkap Yehubejanan kepada Cahayalensa.com, Kamis (09/2020)
Status Facebook Sherlock |
Lanjut Dia, persoalan ini juga masih dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian, inipun masih dalam dugaan sehingga tidak baik menjastis seakan-akan mereka telah mencemarkan nama baik pelapor. Sehingga pernyataan Sherlock itu bisa dikatakan informasi yang tidak benar atau hoax.
“Saya harap, Sdr. Sherlock tidak menyebarkan informasi tidak
benar melalui media sosial (Medsos) karena bisa berakibat fatal”. Tegasnya
Yehubejanan menyarankan agar sebagai seorang Akademisi Hukum
Tata Negara yang baik, Sherlock harusnya bijak dalam memandang dan
menginformasikan satu peristiwa hukum kepada publik agar tidak menimbulkan mis
informasi dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Tulisan di fb milik Sherlock menunjukan yang
bersangkutan gagal paham dan diragukan kapasitas intelektualnya sebagai seorang
dosen" tegasnya lagi
Yehubejanan juga meminta Sherlock untuk segera mengklarifikasi
apa yang telah di sampaikan di status akun Facebooknya itu karena dinilain
merugikan terlapor. Jika tidak maka persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum.
“Karena dari postingan Sdr. Sherlock itu sangat berpotensi
merugikan kami” tandasnya.
Untuk diketahui, Yehubejanan juga menerangkan terkait dengan pemanggilan dirinya
beserta rekan-rekannya di Ditreskrimsus Polda Maluku itu untuk dimintai
keterangan berkaitan dengan status akun facebook Gemakristy dan
komentar-komentar atas status akun tersebut yang berkaitan dengan kegiatan yang
dilakukan Beta Rehobot di Batu Merah yang tidak merupakan keputusan sidang jemaat
dan keputusan majelis jemaat.
Dia juga menyampaikan, akun facebook Beta Rehobot itu tidak
memiliki legal standing dari majelis jemaat sehingga akun tersebut tidak sah dan
tidak resmi tetapi mengatasnamakan Jemaat Rehobot.
Dia menjelaskan, yang dikritisi oleh akun facebook
Gemakristy dan anggota jemaat adalah kegiatan pelayanan atas nama jemaat yang
dilakukan Beta Rehobot tanpa diketahui dan disetujui majelis jemaat.
“Jadi yang dikritisi bukan pribadi KMJ Rehobot tapi kegiatan
Beta Rehobot” jelasnya
Lanjut Yehubejanan, masalah ini bahkan sudah dilaporkan anggota
jemaat ke Klasis Pulau Ambon terkait sepak terjang Beta Rehobot dan Klasis
telah memanggil KMJ Rehobot untuk menyampaikan keberatan anggota jemaat atas
kegiatan tersebut dan Klasis telah mengarahkan untuk dilakukan pastoral namun
KMJ Rehobot tidak melakukan itu akan tetapi mengambil tindakan melaporkan
majelis jemaat dan anggota jemaat di Ditreskrimsus Polda Maluku. (CL-02)
Tidak ada komentar