Breaking News

Pastikan Biaya Rapid Test Sesuai Edaran Menkes, Komisi I Kunjungi Felkes di Ambon

AMBON, Cahayalensa.com- Guna memastikan biaya rapid test sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan senilai Rp.150.000, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalukan kunjungan di Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Ambon.

Sekretaris Komisi I, Saidna Azhar menjelaskan, setelah melakukan kunjungan, ditemukan seluruh faskes telah melakukan penyesuaian harga rapid test sesuai surat edaran Kemenkes sebesar Rp.150 ribu, bahkan itu sudah termasuk biaya tenaga medis dan juga jasa dokter.

"Rp.150 ribu itu sudah diberlakukan sejak 15 Juli kemarin untuk seluruh Faskes yang mendapat rekomendasi Pemkot. Tetapi itu hanya berlaku bagi warga yang berKTP Ambon," ujar Saidna kepada media ini, Jumat (17/7/2020).

Ia mengakui, bagi warga yang ber-KTP Ambon itu sesuai dengan subsidi yang diberikan khusus oleh Pemkot terhadap biaya rapid test tersebut. Dimana, nilai subsidi yang diberikan oleh Pemkot berupa alat bahan bahan baku rapid test yang bernama Kip yang harganya Rp.100 ribu.

"Jadi Pemkot bisa memberikan subsidi berupa bahan baku langsung, atau juga bisa dilakukan pengadaan oleh pihak Faskes dan dibiayaai oleh Pemkot. Tapi itu jika Pemkot tidak bisa menyediakan bahan baku," terangnya.

Kata dia, dalam kunjungan itu, ada keluhan yang disampaikan oleh pihak Faskes, yakni terkait dengan bahan baku yang diperoleh melalui distributor dengan harga yang begitu tinggi. Sementara dalam penerapan harga Rp.150 ribu itu, pihak faskes menginginkan bisa mendapatkan bahan baku itu dengan harga yang paling rendah dari distribotor, agar penyesuaian harga bisa berlaku kepada semua orang.

"Untuk itu, diharapkan Pemkot bisa berkoordinasi dengan pihak distributor agar Faskes bisa mendapatkan bahan baku dari distributor dengan harga murah," tuturnya.

Sedangkan untuk warga yang tidak berKTP Ambon, biaya rapid test antibodi itu bersifat variatif. Dimana, kebijakan penetapan harga itu pada masing-masing faskes. Karena subsidi yang diberikan Pemkot hanya berlaku kepada warga berKTP Ambon.

"Kalau yang bukan warga Kota Ambon itu harganya variasi. Yang menentukan itu adalah pihak faskes sendiri, ada yang harganya Rp.250 ribu, Rp.300 ribu dan sebagainya. Itu kebijakan Faskes," tandasnya. (CL-03)

Tidak ada komentar