Pansus DPRD Kota Ambon Ingin Walikota Cabut Perwali Terkait PSBB
AMBON, Cahayalensa.com- Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menginginkan Walikota Ambon untuk mempertimbangkan atau mencabut kelanjutan PSBB yang akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2020.
"Ini kami sampaikan berdasarkan rapat evaluasi bersama dengan Tim Pansus bersama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Dimana, penetapan PSBB di Kota Ambon sangat berdampak sosial bagi masyarakat yakni terjadi aksi demo dimana-mana dan dinilai sangat menggangu aktivitas sehari-hari," kata Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena saat konferensi Pers yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (2/7/2020).
Adapun dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat karena perputaran ekonomi tidak berjalan dengan baik dengan pembatasan pada usaha-usaha, dan sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon mengalami penurunan.
Selain itu, dampak dari PSBB ini juga terjadi pada kesehatan dimana masyarakat yang sakit cenderung memilih dirumah. Oleh karena itu, pansus telah menyusun rancangan rekomendasi yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Ambon dan selanjutnya diteruskan kepada Walikota Ambon.
Ia mengakui, isi rekomendasi pansus diantaranya; pansus berkeinginan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan kita mengusulkan melakukan peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti New Normal atau PSBB tansisi. "Jadi, ada aturan dari Pemerintah Kota Ambon untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetapi aktivitas masyarakat ada dalam ptotap kesehatan," katanya.
Ia menuturkan, kompensasi dari seluruh pemberlakukan PSBB ini harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Sementara itu, Koodinator Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengakui, keputusan pansus dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Walikota Ambon merupakan hal yang produktif terkait dengan pencabutan Perwali Nomor.18 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.
"Masa pemberlakukan PSBB selama ini membuat kericuhan dimana masyarakat mengeluh, berteriak dan mendesak sehingga ini merupaka respon postif yang kami terima di lembaga ini," akuinya.
Baginya, kepentingan wakil rakyat ketika peraturan itu berlaku tidak merugikan rakyat baik dari sisi ekonomi dan sosial.
"Dengan demikian rekomendadi pansus akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon, untuk mengevaluasi apakah PSBB ini berlanjut atau tidak. Karena, buat kami penerapan PKM sebenarnya sudah baik dan ada batasan waktu. Sedangkan, PSBB mau berjalan sampai kapanpun juga tetapi dampak-dampaknya harus dientervensi oleh Pemerintah," jelasnya.
Lanjutnya, secara fakta dilapangan pemberlakukan PSBB tidak ada satupun intervensi dari pemerintah terhadap dampak yang diterima.
"Kaki meminta Tim Gustu Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk dapat mengkaji kembali PSBB ini sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan dari pansus dan disetujui DPRD," tuturnya.
Menurutnya, apabila PSBB berlanjut harus ada kompensasi-kompensasi, intervendi dan kebijakan karena Pereali Nkmor 18 tahun 2020 membuka ruang. (CL-03)
"Ini kami sampaikan berdasarkan rapat evaluasi bersama dengan Tim Pansus bersama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Dimana, penetapan PSBB di Kota Ambon sangat berdampak sosial bagi masyarakat yakni terjadi aksi demo dimana-mana dan dinilai sangat menggangu aktivitas sehari-hari," kata Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena saat konferensi Pers yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (2/7/2020).
Adapun dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat karena perputaran ekonomi tidak berjalan dengan baik dengan pembatasan pada usaha-usaha, dan sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon mengalami penurunan.
Selain itu, dampak dari PSBB ini juga terjadi pada kesehatan dimana masyarakat yang sakit cenderung memilih dirumah. Oleh karena itu, pansus telah menyusun rancangan rekomendasi yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Ambon dan selanjutnya diteruskan kepada Walikota Ambon.
Ia mengakui, isi rekomendasi pansus diantaranya; pansus berkeinginan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan kita mengusulkan melakukan peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti New Normal atau PSBB tansisi. "Jadi, ada aturan dari Pemerintah Kota Ambon untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetapi aktivitas masyarakat ada dalam ptotap kesehatan," katanya.
Ia menuturkan, kompensasi dari seluruh pemberlakukan PSBB ini harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Sementara itu, Koodinator Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengakui, keputusan pansus dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Walikota Ambon merupakan hal yang produktif terkait dengan pencabutan Perwali Nomor.18 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.
"Masa pemberlakukan PSBB selama ini membuat kericuhan dimana masyarakat mengeluh, berteriak dan mendesak sehingga ini merupaka respon postif yang kami terima di lembaga ini," akuinya.
Baginya, kepentingan wakil rakyat ketika peraturan itu berlaku tidak merugikan rakyat baik dari sisi ekonomi dan sosial.
"Dengan demikian rekomendadi pansus akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon, untuk mengevaluasi apakah PSBB ini berlanjut atau tidak. Karena, buat kami penerapan PKM sebenarnya sudah baik dan ada batasan waktu. Sedangkan, PSBB mau berjalan sampai kapanpun juga tetapi dampak-dampaknya harus dientervensi oleh Pemerintah," jelasnya.
Lanjutnya, secara fakta dilapangan pemberlakukan PSBB tidak ada satupun intervensi dari pemerintah terhadap dampak yang diterima.
"Kaki meminta Tim Gustu Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk dapat mengkaji kembali PSBB ini sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan dari pansus dan disetujui DPRD," tuturnya.
Menurutnya, apabila PSBB berlanjut harus ada kompensasi-kompensasi, intervendi dan kebijakan karena Pereali Nkmor 18 tahun 2020 membuka ruang. (CL-03)
Tidak ada komentar