Komisi I Desak Pemkot Gelar Rapat Bahas Biaya Rapid Test di Sejumlah RS
AMBON, Cahayalensa.com- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I meminta Pemerintah Kota Ambon dan gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk bersikap tegas dalam menetaoakan harga rapit test di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Ambon.
Pasalnya, ada beberapa rumah sakit di Kota Ambon menjadikan rapit test sebagai lahan bisnis dari masyarakat. Akui Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta kepada media ini di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu 8/7/2020.
Ia mengakui, berdasarakan surat edarab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) hanya sebesar Rp 150.000.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui gustu raoat terkait dengam.pembiayaam raput test di sejumlah rumah sakitbyang pandang memgambil keutungan dari masyarakat sebagai lahan bisnis.
Selain itu, juga terlampir dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Surat langsung ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang lalu.
Dikatakan,jika sudah ditetapkan seperti itu maka pemerintah kota harus melakukan ketegasan.
"Harus tegas karena masyarakat sampai saat ini sangat resah dengan tarif pemeriksaan rapit test bil, dan jika perlu dicabut ijinya "ujarnya.
Kata Toisutta,jika dari Pemrintah kota tidak melakukan instruksi yang disampaikan oleh kementrian Kesehatan harus diberikan sanksi yang berat.
"Semua pimpinan RS di Kota Ambon harus dipanggil dan diberikan arahan sehingga mereka juga memahami kebijakan yang dibuat oleh Kementrian kesehatan"tuturnya.
Ia berharap, Panitia Khusus DPRD Kota Ambon juga harus melihat kebijakan ini sehingga dengan adanya kebijakan tarif 150.000 masyarakt juga tidak merasa kesulitan.(CL-03).
Pasalnya, ada beberapa rumah sakit di Kota Ambon menjadikan rapit test sebagai lahan bisnis dari masyarakat. Akui Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta kepada media ini di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu 8/7/2020.
Ia mengakui, berdasarakan surat edarab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) hanya sebesar Rp 150.000.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui gustu raoat terkait dengam.pembiayaam raput test di sejumlah rumah sakitbyang pandang memgambil keutungan dari masyarakat sebagai lahan bisnis.
Selain itu, juga terlampir dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Surat langsung ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang lalu.
Dikatakan,jika sudah ditetapkan seperti itu maka pemerintah kota harus melakukan ketegasan.
"Harus tegas karena masyarakat sampai saat ini sangat resah dengan tarif pemeriksaan rapit test bil, dan jika perlu dicabut ijinya "ujarnya.
Kata Toisutta,jika dari Pemrintah kota tidak melakukan instruksi yang disampaikan oleh kementrian Kesehatan harus diberikan sanksi yang berat.
"Semua pimpinan RS di Kota Ambon harus dipanggil dan diberikan arahan sehingga mereka juga memahami kebijakan yang dibuat oleh Kementrian kesehatan"tuturnya.
Ia berharap, Panitia Khusus DPRD Kota Ambon juga harus melihat kebijakan ini sehingga dengan adanya kebijakan tarif 150.000 masyarakt juga tidak merasa kesulitan.(CL-03).
Tidak ada komentar