DPRD Ambon Nilai Bank Sinarmas Ambon Cacat Hukum
AMBON, Cahayalensa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi I DPRD Kota Ambon menilai Bank Sinarmas telah malakukan cacat hukum terhadap 6 orang pegawainya.
"Bank Sinarmas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai dengan prosesur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1-7," akui Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeit Pormes kepada media ini di Ambon, Senin (27/7/2020).
Dirinya mengakui, dalam pasal tersebut mengatur soal Teanga Kerja Waktu tertentu. Dalam pasal 1-6 PKW OTT itu paling tinggi 3 tahun kontraknya harus diperpanjang dan hanya satu kali. Kalau diperpanjang lagi itu hanya bisa 1 tahun sementara Bank Sinarmas memperkerjakan yang bersangkutan ini sudah 4 tahun. "Itu artinya, dari segi UU pegawai dengan waktu tertentu itu sudah langgar," tuturnya.
Selain itu, UU Pasal 59 mengisyaratkan bahwa 7 hari sebelum masa waktunya selesai, perusahaan harus menyurati korban untuk memberitahukan. Ini tidak diberitahukan baik tahap pertama maupun tahap kedua. "Pasal 7 dalam UU katakan apabila perusahan tidak melakukan langkah-langkah dari pasal 1-6, maka demi hukum dia harus dipekerjakan kembali sebagai Tenaga Kerja Waktu Tertentu.
Jadi sampai kapanpun dia bekerja," jelasnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan, berakhirnya kontrak kerja itu secara hukum dinyatakan cacat ,dan Bank Sinarmas lalukan cacat hukum atas itu.
"Untuk itu prosedur ini sesuai aturan perundang-undangan, maka korban harus dikembalikan sebagai pegawai dengan status tenaga kerja dalam waktu tidak tertentu," tukasnya.
Menurutnya, kalaupun dia bekerja dan Bank Sinarmas mau mengakhiri kontrak maka prosedur UU harus dipenuhi. Hak-haknya sesuai pengabdiaanya selama 5 tahun harus mendapat tanda jasa walaupun pegawai kontrak.
"Komisi memberikan waktu selama satu minggu kedepan agar Bank Sinarmas dapat berkonsultasi dengan pimpinan pusat untuk memberikan korban tenaga kerja dengan waktu tidak tertentu. Apabila tidak dilaksanakan, maka ijinnya bisa dicabut," tandasnya. (CL-03)
"Bank Sinarmas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai dengan prosesur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1-7," akui Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeit Pormes kepada media ini di Ambon, Senin (27/7/2020).
Dirinya mengakui, dalam pasal tersebut mengatur soal Teanga Kerja Waktu tertentu. Dalam pasal 1-6 PKW OTT itu paling tinggi 3 tahun kontraknya harus diperpanjang dan hanya satu kali. Kalau diperpanjang lagi itu hanya bisa 1 tahun sementara Bank Sinarmas memperkerjakan yang bersangkutan ini sudah 4 tahun. "Itu artinya, dari segi UU pegawai dengan waktu tertentu itu sudah langgar," tuturnya.
Selain itu, UU Pasal 59 mengisyaratkan bahwa 7 hari sebelum masa waktunya selesai, perusahaan harus menyurati korban untuk memberitahukan. Ini tidak diberitahukan baik tahap pertama maupun tahap kedua. "Pasal 7 dalam UU katakan apabila perusahan tidak melakukan langkah-langkah dari pasal 1-6, maka demi hukum dia harus dipekerjakan kembali sebagai Tenaga Kerja Waktu Tertentu.
Jadi sampai kapanpun dia bekerja," jelasnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan, berakhirnya kontrak kerja itu secara hukum dinyatakan cacat ,dan Bank Sinarmas lalukan cacat hukum atas itu.
"Untuk itu prosedur ini sesuai aturan perundang-undangan, maka korban harus dikembalikan sebagai pegawai dengan status tenaga kerja dalam waktu tidak tertentu," tukasnya.
Menurutnya, kalaupun dia bekerja dan Bank Sinarmas mau mengakhiri kontrak maka prosedur UU harus dipenuhi. Hak-haknya sesuai pengabdiaanya selama 5 tahun harus mendapat tanda jasa walaupun pegawai kontrak.
"Komisi memberikan waktu selama satu minggu kedepan agar Bank Sinarmas dapat berkonsultasi dengan pimpinan pusat untuk memberikan korban tenaga kerja dengan waktu tidak tertentu. Apabila tidak dilaksanakan, maka ijinnya bisa dicabut," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar