Breaking News

Dipanggil Disdukcapil Ambon Siap Dipanggil Selesaikan Kasus Registrasi Kartu SIM Bodong

AMBON, Cahayalensa.com- Guna menuntaskan dan menyelesaikan permasalah dugaan registrasi kartu SIM Bodong di Makassar oleh oknum di Disdukcapil Kota Ambon, Kepala Disdukcapil Marsela Haurisa bersedia di panggil oleh Polrestabe Makassar.

Pernyataan ini diakuinya kepada media saat mengikuti rapat evaluasi PSBB II di Hotel Marina-Ambon, Sabtu (18/7/2020).

Ia mengakui, untuk masalah ini sebanarnya Disdukcapil Kota Ambon belum mendapat surat resmi dari Pemerintah Makassar sehingga bahasa media sendiri kita juga belum tahu pasti.

Tapi yang jelas, untuk data base penduduk keluar dari capil sendiri itu sangat sulit, karena harus memiliki ijin resmi dari Walikota selaku pemegang kekuasaan sendiri di daerahnya. "Dan, kalau kita mendengar dan membaca semuanya itu kan buka satu dua saja, tapi ada banyak," tuturnya.

Ia mengakui, kalau dibilang data itu keluar dari disdukcapil, yang mana. Dan kalau ternyata pegawai di disdukcapil Ambon mengeluarkannya, maka dia akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi untuk diketahui juga data capil ini bisa keluar dari berbagai pintu, bukan hanya dari disdukcapil karena ini bersifat online. Jadi, dia bisa keluar dari SKPD-SKPD yang sudah melakukan MoU dengan Pemerintah Pusat karena mereka mendapat kode akses, sehingga bisa masuk ke seluruh data base yang ada," jelasnya.

Selain itu, data juga bisa keluar dari Telkomsel karena masyarakat yang mau registrasi kartu memakai NIK dan Kartu Keluarga. "Jadi, banyak pintu yang bisa didapatkan. Termasuk juga dari desa/kelurahan karena NIK ada disitu, dan data base disdukcapil bersumber dari bawah," terangnya.

Maka dengan itu, kami sedang menunggu kalau memang Polrestabese Makassar memanggil atau meminta pertanggujawaban untuk konfirmasi maka kita siap. "Yang perlu digaris bawahi bahwa data base kependudukan agregat yabg di lindungi oleh undang-undang dan bersifat rahasia," tukasnya. (CL-03)

Tidak ada komentar