Breaking News

Bahas Pajak ABT, Komisi II Gelar Rapat Koordinasi

Ambon, Cahayalensa.com- Guna membahas pajak Air Bawah Tanah (ABT), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon, PT.Pertamina Cabang Ambon, Pelindo IV, dan PT.Angkasa Pura yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD, Kamis (23/7/2020).

Usai rapat, Ketua Komisi II Jafry Taihuttu mengakui, rapat ini perlu dilaksanakan karena selama 2 tahun pajak ABT tidak berjalan atau disetor ke pemerintah daerah (Pemda). Pajak ABT tidak berjalan sesuai dengan peraturan Gubernur. katanya.

Untuk itu, lewat rapat telah disampaikan kepada seluruh objek pajak di Kota Ambon bahwa ABT akan berjalan, karena Peraturan Gubernur Maluku dan Perda sudah siap serta dijasttivikasi.

"Komisi II meminta BPPRD Kota Ambon untuk melakukan sosialisasi kepada selurih objek pajak ABT, karena kami telah mensorong serta menbackup perda dan peraturan Gubernur Maluku," akuinya sebagai kebijakan Komisi.

Selain itu, kami ingin untuk pengadaan materialisasi, tapi ditengah pandemi Covid-19 ini hanya dievaluasi dan dievesiensi. "Komisi akan dorong di APBD agar pengadaan materialisasi dan sosialisasi dapat berjalan sehingga implementasi perda dan peraturan Gubernur Maluku terkait ABT berjalan maksimal, karena 5 pajak kendala yakni, restoran, tempat hiburan, hotel, retribusi parkir merupakan beban besar," jelasnya.

Ia mencontohkan, seluruh kapal yang singgah di pelabuhan Ambon mengisi air selama dua tahun oleh Pelindo dan dijual ke seluruh kapal itu, dan Pemkot tidak mendapat apa-apa.

Oleh sebab itu, dengan perda dan pergub yang sudah ada, kita akan pakai untuk mengambil pajak. Pasalnya, banyak keutungan yang mereka terima tapi tidak berkontribusi ke pemda.

Kalau dikontribusi maka Catsman Area soal reboisasi, rehabilitasi bisa dilakukan sehingga kita tidak mengalami keterbatasan soal air tanah. Hal ini mesti didorong sehingga kebijakan komisi, walaupun ada pandemi tapi kita evaluasi kepada pajak-pajak yang BUMN.

Lanjutnya, yang menjadi kendala ABT soal materialisasi karena sedimentasi yang ada dalam kandungan air. Untuk itu, komisi meminta kebijakan dari BPPRD Kota Ambon sambil menunggu anhgaran perubahan agar aktif pajak kena.

"Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan. Nilai jula ABT Rp. 2.700 per kubikasi" tandasnya. (CL-03)

Tidak ada komentar