Anggaran Bencana 35,7 M di Kawal Ketat Wakil Rakyat
AMBON, Cahayalensa.com- Wakil rakyat melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengawal ketat anggaran bencana gempa bumi pada tahun 2019 yang berjumlah Rp. Rp 35,786,750,000.
"35,7 ini sudah ada di Bank Negara Indonesia (BNI). Dananya adalah biro dan diblokir sehingga tidak ada bunga," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Promes kepada media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (14/7/2020).
Ia mengakui, total anggaran senilai Rp. 35,7 Miliar ini akan diberikan kepada calon penerima bantuan yang berjumlah 16.431 Kepala Keluarga.
"16.431 KK ini terdiri dari 931 rumah yang mengalami rusak ringan, 394 rusak sedang, 306 rusak berat," katanya.
Ia menjelaskan, juklak penyaluran dana itu baru disampaikan kepada BNPB kepada Pemkot Ambon melalui BPDB per Maret 2020, sehingga masih tertunda dana untuk dibagikan.
Oleh karena itu, Juklak itu harus ada sosialisasi tentang kelompok-kelompok untuk penerima bantuan dan kelompok untuk mengawasi seluruh pembangunan rumah-rumah yang rusak.
"Juklak ini saat mau disosialisasikan, itu terhambat karena Covid-19. Maka, sudau kita sudah sampaikan kepada BPBD untuk tetap lakukan sosialisasi dan bentuk kelompok-kelompok tapi kapasitas pertemuan itu tetap menjaga protokol kesehatan. Jadi jangan pakai Covid-19 sebagai alasa tapi tetap lakukan sosialisasi dan pembatasan manusia," jelasnya.
Diharapkan, minggu depan sudah harus dirumuskan langkah-langkah sosialisasi dan dibentuk tim dan di SK sehingga dananya bisa dicair. Komisi I DPRD tetap mengawal proses ini sampai bantuannya diterima di masyarakat.
"Untuk itu, bulan ini stidaknya sudah mulai dilakukan sosialisasi sesuai juklak, sehingga diharapjan akhir bulan ini dan bulan depan sudah bisa dicairkan dananya," ucapnya. (CL-03)
"35,7 ini sudah ada di Bank Negara Indonesia (BNI). Dananya adalah biro dan diblokir sehingga tidak ada bunga," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Promes kepada media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (14/7/2020).
Ia mengakui, total anggaran senilai Rp. 35,7 Miliar ini akan diberikan kepada calon penerima bantuan yang berjumlah 16.431 Kepala Keluarga.
"16.431 KK ini terdiri dari 931 rumah yang mengalami rusak ringan, 394 rusak sedang, 306 rusak berat," katanya.
Ia menjelaskan, juklak penyaluran dana itu baru disampaikan kepada BNPB kepada Pemkot Ambon melalui BPDB per Maret 2020, sehingga masih tertunda dana untuk dibagikan.
Oleh karena itu, Juklak itu harus ada sosialisasi tentang kelompok-kelompok untuk penerima bantuan dan kelompok untuk mengawasi seluruh pembangunan rumah-rumah yang rusak.
"Juklak ini saat mau disosialisasikan, itu terhambat karena Covid-19. Maka, sudau kita sudah sampaikan kepada BPBD untuk tetap lakukan sosialisasi dan bentuk kelompok-kelompok tapi kapasitas pertemuan itu tetap menjaga protokol kesehatan. Jadi jangan pakai Covid-19 sebagai alasa tapi tetap lakukan sosialisasi dan pembatasan manusia," jelasnya.
Diharapkan, minggu depan sudah harus dirumuskan langkah-langkah sosialisasi dan dibentuk tim dan di SK sehingga dananya bisa dicair. Komisi I DPRD tetap mengawal proses ini sampai bantuannya diterima di masyarakat.
"Untuk itu, bulan ini stidaknya sudah mulai dilakukan sosialisasi sesuai juklak, sehingga diharapjan akhir bulan ini dan bulan depan sudah bisa dicairkan dananya," ucapnya. (CL-03)
Tidak ada komentar