22,4 Miliar Terpakai Hingga PSBB Tahap Pertama
Ambon, Cahayalensa.com
Penyerapan anggaran yang sudah digunakan Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon berdasarkan hasil rapat bersama Pansus DPRD Kota Ambon, senilai Rp. 22,4 Miliar.
"22,4 Miliar ini sudah digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon," kata Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena kepada media di Balai Rakyat Belakang Soya usai rapat, Kamis (9/7/2020).
Ia berkata, rincian penyerapan Rp. 22,4 M yang terpakai diantaranya kesehatan Rp. 10,4 M, Jaringan Sosial Rp. 8,4 M, Pendukung lainnya Rp. 2,8 M.
"Pendukung lainnya ini seperti transportasi, biaya makan minum, akomodasi, katanya.
Menurutnya, hasil rekomendasi pansus yang disetujui pimpinan dewan terkait tidak melanjutkan PSBB, dilihat oleh pemerintah Kota Ambon sebagai pendekatan kesehatan.
Berdasarkan standar zona merah ke orange dibawah 1,5 persen, ternyata Ambon bersama 16 Kota lain di Indonesia sudah masuk zona orange dengan pemberlakukan Perwali nomor 19 tahun 2020. Rekomendasi ini tidak ditolak, tapi soal pendekatan pansus yakni aspek ekonomi, tapi aspek kesehatan tetap dikedepankan," akuinya.
Lanjutnya, pasca zona orange sambil melihat dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial, maka Walikota berhak mencabut perwali nomor 19 Tahun 2020, dan lakukan peraturan baru.
"Ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi," tuturnya.
Ia menambahkan, pansus concern tehadap faktor ekonomi, sehingga berupaya agar Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut.
"Kita hargai protap kesehatan, tapi roda ekonomi dan sosial juga harus diperhatikan. Percuma kita tetapkan perwali tapi tiap hari demo dan mengadu soal belum dapat bantuan," pungkasnya. (CL-03)
Penyerapan anggaran yang sudah digunakan Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon berdasarkan hasil rapat bersama Pansus DPRD Kota Ambon, senilai Rp. 22,4 Miliar.
"22,4 Miliar ini sudah digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon," kata Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena kepada media di Balai Rakyat Belakang Soya usai rapat, Kamis (9/7/2020).
Ia berkata, rincian penyerapan Rp. 22,4 M yang terpakai diantaranya kesehatan Rp. 10,4 M, Jaringan Sosial Rp. 8,4 M, Pendukung lainnya Rp. 2,8 M.
"Pendukung lainnya ini seperti transportasi, biaya makan minum, akomodasi, katanya.
Menurutnya, hasil rekomendasi pansus yang disetujui pimpinan dewan terkait tidak melanjutkan PSBB, dilihat oleh pemerintah Kota Ambon sebagai pendekatan kesehatan.
Berdasarkan standar zona merah ke orange dibawah 1,5 persen, ternyata Ambon bersama 16 Kota lain di Indonesia sudah masuk zona orange dengan pemberlakukan Perwali nomor 19 tahun 2020. Rekomendasi ini tidak ditolak, tapi soal pendekatan pansus yakni aspek ekonomi, tapi aspek kesehatan tetap dikedepankan," akuinya.
Lanjutnya, pasca zona orange sambil melihat dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial, maka Walikota berhak mencabut perwali nomor 19 Tahun 2020, dan lakukan peraturan baru.
"Ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi," tuturnya.
Ia menambahkan, pansus concern tehadap faktor ekonomi, sehingga berupaya agar Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut.
"Kita hargai protap kesehatan, tapi roda ekonomi dan sosial juga harus diperhatikan. Percuma kita tetapkan perwali tapi tiap hari demo dan mengadu soal belum dapat bantuan," pungkasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar