Breaking News

Latupono Sarankan Pemkot Ambon Beri Insentif Bagi Pelaku Usaha

Ambon, Cahayalensa.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Rustam Latupono menyarankan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk dapat memberikan insentif bagi pelaku-pelaku usaha yang pertokoaannya ditutup selama pemberlakukan PSBB selama 14 hari kedepan.

"Bantuan insentif ini merupakan hal yang penting akibat dampak dari penutupan usaha-usaha mereka," katanya kepada media di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).

Ia mengakui, 4 hari pelaksanaan PSBB di Kota Ambon berdampak sangat luar biasa dengan adanya aksi protes yamg dilakukan oleh sejumlah pedagang. Hal ini terlihat, masyarakat belum bisa paham dan melaksanakan tanggungjawab mereka karena sosialisasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ambon dinilai lamban.

"Seharusnya ada sosialisasi yang baik kepada seluruh masyarakat sebelum PSBB dilaksanakan agar hal-hal yang menjadi kewajiban dari masyarakat baik itu masyarakat biasa, pelaku ekonomi, pelaku usah bisa memahami dan mengerti apa yang menjadi tanggung jawab mereka," tuturnya.

Menurutnya, dari dampak penutupan sejumlah tempat usaha ini, harus ada semacam insentif atau bantuan sosial kepada pelaku usaha khususnya pagi para pegawai pada tempat-tempat usaha.

"Saya tidak tahu insentif itu dalam bentuk apa, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Walau intensif berupa makanan, dana, ataupun keringanan pajak dan retribusi karena kondisi yang tidak stabil dalam masa pandemi Covid-19 agar semuanya dapat berjalan secara efektif," jelasnya.

Oleh karen itu, Pemerintah Kota Ambon sudah harus evaluasi apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan PSBB, sehingga sisa waktu selama 14 kedepan betul-betul efektif, jangan sampai adanya komplen, dan masyarakat tidak suka dengan kebijakan ini.

Padahal kebijakan ini baik, tapi implementasinya harus ditindaklanjuti dengan intervensi dari Pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha ini.

"Kan kasihan toko tutup, pekerja-pekerja tidak bisa menghidupi kehidupan mereka sehari-hari. Dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 ada yang berbicara tentang insentif kepada pelaku usaha dan pasal itu harusnya ada intervensi dari pihak pemerintah kepada pelaku-pelaku usaha ini, dalam bentuk apa saya tidak tahu yang pasti harus ada insentif dan bantuan saosial kepada mereka yang berdampak ekonomi," tandasnya. (CL-03)

Tidak ada komentar