Rotasou Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Warga Setegah Miliar Rupiah
Dr. Herman Hattu, MH |
Ambon,Cahayalensa.com - Elsina Rotasou salah satu pengusaha hasil bumi di Desa Nikulukan Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang warga senilai kurang lebih Rp. 500.000.000,- atau setengah miliar rupiah.
Para korban dugaan penipuan dan penggelapan uang penjualan hasil bumi oleh Elsina Rotasou ini diketahui berasal dari beberapa desa di Kecamatan Taniwel dengan inisial SL, ML, BL, dan YP (Warga Desa Uwet) SL (Warga Desa Lohia) ZO dan SM (Warga Desa Lohia Sapalewa) dan SL (Warga Desa Riring).
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan ini disampaikan Dr. Herman Hattu, MH yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban.
Kepada media ini Senin, (06/04/2020) di Kantornya di Jln. Setiabudi No. 33 - Kota Ambon, Hattu menyampaikan, kliennya mengadukan persoalan ini untuk kemudian dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata lantaran merasa dirugikan karena telah di bohongi berulang-ulang oleh pelaku.
"Masalah ini sudah terjadi sejak Tahun 2017 sampai sekarang, namun uang dari hasil penjualan cengkeh klien saya itu tak kunjung dibayarkan, sehingga klien saya harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaika persoalan tersebut." tandas Hattu
Hattu katakan, menurut informasi yang diterima dari kliennya, Rotasou diketahui menjadi perantara bagi warga untuk menjual hasil dagangan mereka berupa cengkeh kepada salah satu pengusaha hasil bumi di Ambon.
Namun kliennya hanya diberikan nota dan kwitansi tanda terima penjualan hasil bumi sebagai bukti bahwa barang dagangan itu sudah diterima oleh Rotasou tanpa disertai dengan uang hasil penjualan itu.
Bukti Nota & Kwitansi |
Terkait dengan uang itu, Hattu katakan kliennya telah berulang kali pergi memintanya, namun tak kunjung dibayarkan Rotasou dengan dalil "nanti dolo, pembeli yang di Ambon belum bayar" kata Hattu sembari meniru ucapan Rotasou kepada kliennya itu.
Persoalan ini juga sudah sempat dimediasi oleh Kepala Desa Lohia Sapalewa, Th. Soriale saat itu kepada salah satu kliennya dan telah dibuat "Surat Keterangan Perjanjian" antara kedua belah pihak dengan Nomor "NO/145/02/10/2016" namu hingga saat ini Rotasou tidak menepati janjinya itu.
Bukti Surat Keterangan Perjanjian |
Lanjut Hattu, semua bukti-bukti perkara ini sudah ada sehingga direncakan besok (Selasa, 07/04/2020) dirinya akan pergi ke Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut bersama klienya itu.
"Besok saya akan pergi ke Piru untuk menandatangani berkas-berkas perkara ini untuk selanjutnya diproses secara hukum" ujar Hattu (CL-02)
Tidak ada komentar