Rotasou Akan Diseret Ke Meja Hijau
Ilustrasi |
SBB, Cahayalensa.Com - Guna mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan uang warga, Elsina Rotasou warga Desa Nikulukan Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan di "seret" ke "meja hijau".
Hal ini disampaikan Dr. Herman Hattu, MH Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan uang penjualan hasil bumi berupa cengkeh kepada media ini usai bertemu dengan para korban di Piru Kabupaten SBB, Selasa (07/04/2020).
Hattu katakan, dalam waktu dekat akan memproses dan mengajukan gugatan kepada pelaku di pengadilan Negeri Dataran Hinipopu Seram Bagian Barat di Piru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Hukum.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan kepada pelaku di pengadilan Negeri di Piru" tegas Hattu
Untuk saat ini Hattu dan kawan-kawannya masih sementara mempersiapkan berkas perkara dan beberapa bukti tambahan untuk kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah maka pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Klien saya sangat dirugikan oleh pelaku, pasalnya cengkeh itu merupakan hasil pembelian mereka dari warga setelah itu baru disetor ke pelaku untuk selanjutnya di jual kepada salah satu pengusaha hasil bumi di Kota Ambon namun hasil penjualannya tidak diperoleh hingga saat ini" tutur Hattu (CL-02)
Tidak ada komentar