Breaking News

Ketua GMKI Cabang Ambon Kecam Beredarnya Opini Fatwa Gereja Bagi RMS

Ketua GMKI Cabang Ambon, Almindes Falantino Syauta, S.Sos


Ambon,Cahayalensa.Com - Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon Almindes Falantino Syahuta, mengecam keras opini yang disampaikan oleh Fazwan Wasahua yang menyentil Gereja harus memberikan fatwa terkait RMS.

Syauta menilai opini tersebut sangat tidak relevan, sebab seakan Gereja adalah bagian dari gerakan separatis tersebut.

"Ini Negara Nasionalis janganlah mencari sensasi dengan memberikan statement yang dapat memperkeruh  kehidupan antar umat beragama di Provinsi Maluku tercinta ini.  Itu tidak baik" Ungkap Syauta Kepada Cahayalensa.com di Ambon, Selasa (28/04)

Menurutnya, gerakan separatis seperti RMS adalah segelintir orang yang masih diiming-iming dengan cerita masa lalu dan merseponya dengan mengibarkan bendera. Kebijakan Gereja jelas tidak sejalan dengan gerakan separatis apalagi makar. Selain itu Gereja tetap ada pada jalurnya yakni berkomitmen untuk memberdayakan umat, maka sudah barang tentu tidak ada kaitannya dengan fatwa.

Lanjut Syauta, pelaku pengibar bendera RMS sudah pasti konsekwensinya adalah terjerat hukum dan pertanggung jawabannya pidana. Jadi sangat jelas dalam konteks ini berbeda, maka sanagtlah naif jika menyentil tentang fatwa Gereja.

Dia mengatakan demikian karena dalam hukum pidana dikenal namanya pertanggungjawaban pidana. Yang dikategorikan sebagai subjek / pelaku tindak pidana hanya ada 2 yaitu orang perorangan dan korporasi.

"Kalau pengibar bendera didakwa dengan pasal makar maka subjek tindak pidana adalah orang perorang, sehingga apabila dia bersalah pertanggungjawaban pidana yang dibebankan adalah pertanggungjawaban person bukan korporasi (kelembagaan agama tertentu/Gereja)." Jelasnya

Baginya, makar ini pada dasarnya sama derajatnya dengan tindak pidana lain yang diatur di dalam KUHP dan sangat naif jika melihat dan menggolongkan pelaku tindak pidana menurut ukuran agama dan kepercayaannya. Lalu apakah para tokoh agama juga harus dilibatkan untuk menyelesaikan ini? Bukannya sudah jelas pembagian tugas antara negara dengan gereja ataupun tugas antara negara dengan ulama.

“Sehinggga apa alasan saudara Fazwan Wasahua mengatakan Gereja Harus memberikan Fatwa. Tidak pernah ada istilah Fatwa di dalam kehidupan berGereja, saudara camkan itu. Jangan seenaknya saudara bicara tanpa tahu soal yang saudara sampaikan” tegas Syauta

Syauta juga menyampaikan, Indonesia ini negara hukum, terkait dengan masalah  RMS  biarkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan mekanisme yang ada.

"Agama di indonesia ini idealnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, sekiranya bingkai Pancasila itu menjadi landasan harmonisasi di antara kemajemukan kehidupan manusia Indonesia pada umumnya dan terkhususnya di Maluku serta kita selaku orang yang mempraktekan nilai Pancasila agar tetap berjalan pada koridornya" tutup Syauta (CL-02/**)

Tidak ada komentar