Breaking News

Tiga Bulan Kasus ADD Negri Lama Terkatung-Katung di Kejari Kota Ambon

Patrick Papilaya

Ambon,Cahayalensa.Com - Terhitung sejak Tanggal 16 Desember 2019 sampai saat ini belum ada hasil realisasi terkait dengan pelaporan Forum Peduli Desa Negeri Lama (FPDNL) pada pihak Kejari Kota Ambon.

"Padahal sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan pihak Kasie Intel Kejari Kota Ambon,   beliau menegaskan bahwa akan memberikan waktu selama 2 Bulan kepada Pihak Inspketorat Kota Ambon untuk kembali melakukan audit terkait dengan hasil temuan masyarakat dan jika Pihak Inspektorat tidak mampu untuk meyelesaikan kasus tersebut maka kami akan mengambil alih hasil pelaporan masryarakat dan melakukan penyelidikan hingga ke tahap penetapan tersangka" Ungkap salah satu anggota FPDNL, Patrick Papilaya kepada media ini melalui pesan WA, Kamis, 26/03/2020.

Berangkat dari pernyataan tersebut, FPDNL menduga ada unsur lain sehingga belum adanya proses penyidikan terkait dugaan Penyelewengan ADD Desa Negeri Lama. Hal ini terkait dengan hasil MOU antara pihak Kejari dengan Pemerintah Kota Ambon yang diduga memperlambat setiap penanganan kasus hukum terkait dengan persoalan ADD dan DD di tiap desa yang ada di Kota Ambon.

Bila seluruh regulasi tersebut harus kembali di berikan kepada Pihak Inspektorat Kota Ambon untuk kemudian di pelajari dan melakukan audit kembali maka pastinya akan memperlambat proses hukum yang berjalan.

Lanjut Papilaya, FPDNL menilai lembaga inspekotrat tidaklah sepatutnya melakukan pemeriksaan kembali terkait dengan hasil laporan yang sudah sampai pada jalur hukum, mengingat audit yang di lakukan oleh pihak inspektorat juga bermasalah dalam Kasus Dugaan Penyelewengaan ADD Desa Negeri Lama. Karena di Tahun 2018 inspektorat telah melalukan audit dan hasilnya tidak memiliki temuan. Namun hal tersebut bertolak blakang dengan hasil temuan dari Masyarakat Negeri Lama.

Papilaya katakan, FPDNL juga sangat kecewa dengan pernyataan Kasie Intel Kejari Kota Ambon yang menegaskan bahwa jika dalam proses audit inspketorat pihak-pihak yang di duga melakukan penyelewengan anggaran mampu mengantikan kerugian negara  sebelum berkas ini sampai pada pihak Kejari maka kasus ini tidak akan ada penetapan tersangka.

"Hal ini sungguh bertolak belakang dengan Pemaknaan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi yang menegaskan Pengembalian kerugian keungan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3" Jelas Papilaya

FPDNL berharap pihak Kejari lebih profesional untuk melihat Proses ini demi keadilan. Terlebih lagi ini sudah masuk dalam rana hukum tidak sepantasnya pihak yang di duga salah dalam proses audit kembali melukan audit terkait dengan pelaporan masyarakat.
Karena sesuai dengan bunyi dari UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya memiliki hak secara Konstitusi untuk melakukan audit secara resmi berkaitan dengan kerugian Negara ataupun badan publik yang bermasalah  adalah BPK hal ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Bagi kami ada kemungkinan besar kasus ini akan di SP3 mengingat dari awal sudah ada cacat secara prosedural antara lembaga resmi yang seharusnya melakukan audit" tandasnya

Tambah Papilaya, Inspektorat adalah lembaga pengawas milik pemerintah yang notabene akan ada kewenangan pihak Walikota dalam pelimpahan berkas kepada Kejari, ini juga bisa di lihat dari kasus Desa Urimesing yang selama 3 Tahun terkatung-katung proses hukumnya akibat dari pelimpahan berkas kepada pihak Inspektorat Kota Ambon.

Bukan hanya itu FPDNL juga telah  melakukan proses follow up namun tidak pernah mendapatkan titik terang karena pihak kasie Intel selalu saja berhalangan.

"Hal ini membuat kami selaku masyarakat negeri Lama sangat kecewa dengan tingkah dari Pak Kasie Intel yang sangat sulit untuk bertemu, padahal hak kami selaku masyarakat untuk mempertanyakan sampai sejauh mana progres hasil pelaporan kami" ungkapnya

Jika hal ini berkelanjutan tentunya FPDNL akan melakukan pencabutan berkas pelaporan pada pihak Kejari Kota Ambon dan akan melakukan aksi demonstrasi bersama Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat di depan Kantor Kejari Kota Ambon. (CL-02)

Tidak ada komentar