Breaking News

GMKI Ambon Dorong Gubernur dan DPRD Maluku Percepat Ranperda Pendirian BUMD

Ketua GMKI Cabang Ambon, Almindes Falantino Syauta,S.Sos

Ambon,Cahayalensa.Com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendorong  Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku agar sinergi dalam percepatan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pendirian Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD) agar segera di laporkan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka Pengelolaan PI 10 % Blok Masela.

"Berdasarkan amanat UU 32 Tahun 2004, maka kami mendorong Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk bersinergi secara efisien dan efektif dalam rangka mempercepat pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) hingga tahapan penetapan Peraturan Daerah (PERDA)  tentang Pendirian BUMD agar segera di laporkan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka pengelolaan PI 10 % tersebut". Ungkap Ketua GMKI Cabang Ambon, Almindes Falantino Syauta, S.Sos kepada media ini di Ambon, Selasa (10/03/2020).

Syauta menjelaskan, berdasarkan surat yang dikeluarkan SKK Migas Tertanggal 20 Desember 2019 Kepada Gubernur Provinsi Maluku Perihal Partisipasi Interes (PI) 10%  di wilayah kerja Blog Masela.

Kemudian telah ada surat balasan dari Gubernur Provinsi Maluku dengan Nomor Surat 539/0158 Tertanggal 8 Januari 2020 Perihal Percirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan ditanggapi surat tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri RI) dengan Nomor  Surat  539/1283/J Tertanggal 11 Februari 2020 Perihal Pertimbangan Penilaian Atas Usulan Rencana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)

Dimana tertuang pada point pertama bahwa mengacu pada  Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Isi daripada point tersebut ialah mengharuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk secepatnya menyusun RANPERDA mengenai pendirian BUMD dan dilanjutkan pada Point 3 surat Mendagri tersebut menegaskan untuk segera menetapkan PERDA Pendirian BUMD tersebut selanjutnya melaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri c.q Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Lanjut Syauta, mengingat pada surat yang dikirim oleh SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan Nomor Surat srt-0886/SKKMA0000/2019/S9 tertanggal 20 Desember 2019 Pada point ke tiga  (3)  menjelaskan Pemerintah Provinsi Maluku di beri waktu satu (1) tahun sejak tanggal surat dikeluarkan untuk menyiapkan serta menunjuk BUMD kemudian Menyampaikan surat dimaksud kepada SKK Migas dengan tembusan Menteri ESDM.

"Dengan kurun waktu sembilan (9) bulan,  dari maret hingga Desember 2020 merupakan waktu yang sangat singkat, kami GMKI Cabang Ambon yang selalu menjadi Agent of control, mengharapkan kerja ekstra keras dan sekiranya menjadi skala prioritas antara stake holder berkaitan" tandas Syauta

Gmki juga meminta agar PERDA yang akan dibentuk itu sekiranya harus berpihak kepada rakyat.

"Selebihnya kami sangat mensupport kedua lembaga ini agar bisa merealisasikan hal dimaksud dan kami akan tetap mengawal proses  sampai dengan pelaksanaan kerja dari BUMD yang dibentuk untuk pengelolaan PI 10% tersebut" tutup Syauta. (CL-02)

Tidak ada komentar