Breaking News

Beri Bukti Tambahan, FPDNL Desak Kejari Ambon Usut Dugaan Penyelewengan ADD Negeri Lama Tahun 2018

Cafe Apung Desa Negeri Lama


Ambon, Cahayalensa.com - Forum Peduli Desa Negeri Lama (FPDNL) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon agar segera memproses dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Lama tahun 2018.

“Kami minta Kejari Ambon memproses hasil pelaporan masyarakat Negeri Lama, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka dipastikan kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kejari Ambon,” kata Koordinator FPDNL, Yoshepus Pakaila di Ambon, Senin (02/03/2020).

Pakaila menjelaskan, Masyarakat Desa Negeri Lama kembali memberikan bukti tambahan dugaan penyelewengan ADD Tahun 2018, mengenai Pembangunan Cafe Terapung yang tidak memiliki Ijin Resmi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, sehinga mengakibatkan penyegelan cafe tersebut pada tanggal 30 Januari 2020.

Menurut Koordinator FPDNL ini, Mantan Penjabat Desa negeri Lama imelda Tahalele telah melakukan penipuan kepada Masyarakat Desa Negeri lama mengenai perijinan tersebut, hal ini juga telah dipertanyakan olehnya kepada salah satu Perangkat Desa Negeri Lama bernama Yacob Bunga bahwa untuk perijinan cafe tersebut telah rampung.

“Padahal sesuai dengan kenyataan mulai dari pembangunan cafe di tahun 2018 hingga saat ini, belum ada Ijin resmi oleh Pemerintah Provinsi karena bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai zonasi wilayah,” ungkapnya.

Tambah Pakaila, berdasarkan hasil temuan dilapangan, maka masyarakat Negeri Lama kembali memberikan pelaporan tambahan kepada Pihak Kejari Kota Ambon, karena diduga ada tindakan melawan hukum yang terkait dengan penyelewengan kewenangan sehingga berakibat kepada kerugian negara sebesar Rp.318.096.054.

Lanjut Pakaila, FPDNL sudah menyerahkan bukti awal dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa Negeri Lama Tahun 2018 pada 16 desember 2019 lalu dengan kerugian mencapai 157.000.000


Setelah pihak Dinas Kelautan dan perikanan melakukan penyegelan terkait cafe, ternyata kerugian menjadi bertambah sebesar Rp.318.096.054

Senada dengan Pakaila, salah satu perwakilan masyarakat Negeri Lama, Patrick Papilaya berharap Kejari Ambon dapat bertindak cepat terkait dengan hasil pelaporan yang telah diberikan.

“Sesuai dengan ketentuan waktu yang disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Kota Ambon bahwa akan memberi waktu 2 bulan kepada pihak Inspektorat Kota Ambon dalam melakukan audit kembali terhadap temuan masyarakat, tapi pada kenyataannya sejak tanggal 16 Desember 2019 hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hasil laporan masyarakat Negeri Lama,” ungkapnya.

Papilaya menduga ada unsur yang lain terkait dengan lambatnya penanganan hukum terhadap kasus penyelewengan ADD 2018 yang sudah diserahkan kepada pihak Kejari. (CL-02)

Tidak ada komentar