Disperindag Maluku Gagas Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor
Ambon, Cahayalensa.com -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku mencoba untuk menggagas atau membentuk sebuah tim yaitu Tim Peningkatan Ekspor.
“Kita harus berpikir bagaimana ke depan ekspor bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi terhadap daerah,”kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano, SE. M.Si di Ambon, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, Disperindag Maluku menerapkan SIUP sesuai Undang-Undang No. 23 yang merupakan kewenangan provinsi, karena banyak perusahaan perorangan yang membawa ikan keluar tanpa ijin atau tanpa punya SIUP.
Pettiselano berharap, tim yang dibentuk dapat disahkan dan dikukuhkan oleh Gubernur Maluku, untuk meningkatkan sinergitas yang lebih mapan.
“Kita bekerja tidak parsial lagi tapi kita duduk bersama dan diskusikan mulai dari hulu sampai ke hilir, karena berbicara mengenai ekspor merupakan komoditi yang sangat penting yaitu bagaimana kita bisa membina eksplotir, bagaimana membina produk yang dihasilkan berkualitas dan sebagainya,”paparnya.
Dikatakan, ekspor merupakan tanggung jawab dari Pemerinta Kabupaten/kota untuk beberapa tahun yang lalu, namun saat ini tanggung jawab telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kini soal pengawasan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi dari pemerintah kabupaten/kota. UU telah memberikan kewenangan penanganan sehingga seluruh pengusaha harus mempunyai SIUP dari pemerintah provinsi, yang rekomendasinya dari Dinas Perikanan kemudian ijinnya dari PTSP,”ucapnya.
Sejak Oktober tahun 2017 hingga saat ini tingkat ekspor mengalami kenaikan yang berpotensi baik untuk pertumbuhan ekonomi Maluku. Tahun 2017 nilai ekspor kita tidak cukup 1 juta US dollar, namun sekarang sudah menembus 6 juta US dollar sehingga ini merupakan sebuah peningkatan yang baik bagi perekonomian kita.
“Pattisellano berharap, program ini dapat mematikan langkah pelaku illegal yang dapat merugikan masyarakat, khusus di Provinsi Maluku,”harapnya.(CL/**)
“Kita harus berpikir bagaimana ke depan ekspor bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi terhadap daerah,”kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano, SE. M.Si di Ambon, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, Disperindag Maluku menerapkan SIUP sesuai Undang-Undang No. 23 yang merupakan kewenangan provinsi, karena banyak perusahaan perorangan yang membawa ikan keluar tanpa ijin atau tanpa punya SIUP.
Pettiselano berharap, tim yang dibentuk dapat disahkan dan dikukuhkan oleh Gubernur Maluku, untuk meningkatkan sinergitas yang lebih mapan.
“Kita bekerja tidak parsial lagi tapi kita duduk bersama dan diskusikan mulai dari hulu sampai ke hilir, karena berbicara mengenai ekspor merupakan komoditi yang sangat penting yaitu bagaimana kita bisa membina eksplotir, bagaimana membina produk yang dihasilkan berkualitas dan sebagainya,”paparnya.
Dikatakan, ekspor merupakan tanggung jawab dari Pemerinta Kabupaten/kota untuk beberapa tahun yang lalu, namun saat ini tanggung jawab telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kini soal pengawasan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi dari pemerintah kabupaten/kota. UU telah memberikan kewenangan penanganan sehingga seluruh pengusaha harus mempunyai SIUP dari pemerintah provinsi, yang rekomendasinya dari Dinas Perikanan kemudian ijinnya dari PTSP,”ucapnya.
Sejak Oktober tahun 2017 hingga saat ini tingkat ekspor mengalami kenaikan yang berpotensi baik untuk pertumbuhan ekonomi Maluku. Tahun 2017 nilai ekspor kita tidak cukup 1 juta US dollar, namun sekarang sudah menembus 6 juta US dollar sehingga ini merupakan sebuah peningkatan yang baik bagi perekonomian kita.
“Pattisellano berharap, program ini dapat mematikan langkah pelaku illegal yang dapat merugikan masyarakat, khusus di Provinsi Maluku,”harapnya.(CL/**)
Tidak ada komentar