Maluku Dapat Tiga Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Untuk ASN
Gubernur Maluku, Said Assagaff, dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018), mengatakan, tiga formasi khusus itu merupakan bagian dari 302 kuota calon ASN 2018.
Tiga formasi khusus putra/putri lainnya bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude).
Sedangkan, formasi umum sebanyak 296 calon ASN. 302 formasi calon ASN 2018 itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 541 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018.
“Kami siap melaksanakan seleksi penerimaan calon ASN tahun anggaran 2018 dengan pengelompokan rincian formasi tersebut,” ujar Gubernur.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku telah mengumumkan kepada seluruh pelamar calon ASN di lingkungan Pemprov Maluku tahun 2018 agar mengakses website malukuprov.go.id dan sscn.bkn.go.id.
Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, mengemukakan, berdasarkan rapat bersama Pemprov Maluku dengan bagian kepegawaian 11 kabupaten/kota, maka penerimaan calon ASN dibuka pada 26 September – 10 Oktober 2018.
“Hasil rapat bersama seluruh kepala BKD 11 kabupaten/kota pada 19 September 2018 disepakati pengumuman baru diedarkan 25 September 2018 selanjutnya 26 September – 10 Oktober 2018 untuk pendaftaran, sedangkan persyaratan teknisnya diakomodir masing-masing kabupaten/kota,” katanya.
Formasi ASN 2018 untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.232.
“Setiap daerah ada formasi khusus satu persen untuk cumlaude dan penyandang disablitas dalam penerimaan ASN,” tandas Femmy. (CL/**)
Tidak ada komentar