BPJS Ketenagakerjaan Santuni Tiga Korban Kecelakaan Kerja
Ambon, Cahayalensa.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku memberikan santunan kepada tiga ahli waris korban kecelakaan kerja, yakni Johan Tuhumury dari Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku sebesar Rp24.000.000, Very J. Papilaya dari Gereja Protestan Maluku 27.670.517, dan Jacobus Willem Tomasoa yang merupakan korban kecelakaan kerja dari CV sinar Seluler Rp119.852.250.
Santunan diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Zeth Sahuburua dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy disela-sela peringatan HUT Kota Ambon ke-443, yang berlangsung di lapangan merdeka, Ambon, jumat (7/9/2018).
Usai upacara peringatan HUT Kota Ambon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku,mengatakan santunan yang diberikan merupakan komitmen dari BPJS Ketenagkerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik yang ada di kota Ambon, maupun di Povinsi Maluku.
"Santunan yang kita diberikan merupakan tindaklanjut dari kerjasama dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerajaan kepada masyarakat "ujarnya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkala dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku, pekerja yang ada di Ambon dan secara luas Maluku dapat terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada perusahaan, dirinya mengingatkan untuk dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerajaan.
"Hal ini wajib dilakukan, sehingga ada resiko atau meninggal dunia, kecelakaan kerja, maupun jaminan pensiun bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai pekerja,"ucapnya.
Dirinya mengakui, dalam pelaksanaannya perlu ada sinergitas dengan pemda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya BPJS ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya berharap kiranya Ambon kedepan semakin harmonis, religius, dan menjadi contoh bagi daerah lain tentang hidup orang basudara,"tandasnya. (CL)
Tidak ada komentar