Tuding Media "Makan" Uang Haram, Utamy Abas dipolisikan
CahayaLensa.Com, Ambon - Diduga lakukan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial kepada media di Maluku, Maluku Media Center (MMC) resmi melaporkan Husniyati Utamy Abbas, anggota KNPI Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Faizal Sahitua ke Polda Maluku.
Kordinator MMC, Jossy Linansera kepada wartawan Selasa (30/1) mengungkapkan. MMC selaku wadah atau paguyuban wartawan di Maluku sangat merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya lewat postingan Utamy Abbas pada akun facebooknya.
"Apa yang dilakukan Utamy Abbas lewat postingan pada akun facebooknya itu telah mencemarkan nama baik media di Maluku. Selain itu juga postingan Utamy Abbas ini merupakan penghinaan kepada media di Maluku, " ungkap Linansera
Lanjut dia, bertolak dari hal itu, MMC telah menempuh jalur hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Utamy Abbas itu telah tercatat pada SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan 58/I/2018/MALUKU/SPKT tanggal 30 Januari 2018. Laporan MMC ini diterima oleh Brig Siaga SPKT, Brigadir Polisi Arif Yudi Asmanto.
"Adapun langkah hukum yang kami tempuh ini adalah guna memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Lantaran ciutannya di facebook telah mencemarkan nama baik seseorang atau institusi," ungkapnya.
Disinggung mengenai Utamy Abbas yang adalah anggota salah satu OKP, Linansera mengatakan. Yang dilaporkan MMC adalah Utamy Abbas dan bukan organisasi tempat yang bersangkutan berserikat dan menyampaikan pendapat. Karena postingan yang dilakukan itu merupakan postingan pada akun facebook milik pribadinya.
"Proses ini akan terus kami kawal sampai akhir. Hal ini guna memberikan efek jera kepada terlapor. Dan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menghina profesi orang lain, " tandasnya. (CL-06)
Tidak ada komentar