Tidak Ada Dualisme KNPI di Maluku
Ketua Umum KNPI, Muhammad Rivai Darus |
CahayaLensa.Com- Ambon. Ketua Umum Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), Muhammad Rivai Darus menegaskan tidak ada lagi dualisme
kepengurusan KNPI secara Nasional maupun di Maluku.
Hal tersebut disampaikan saat Pembukaan Musyawarah Daerah
KNPI Provinsi Maluku ke XIII yang berlangsung di Aula Lantai II Rektorat
Unpatti dan dihadiri Gubernur Maluku yang diwakilkan Wakil Gubernur Maluku,
Zeth Sahuburua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Michael Wattimena, Rektor Universitas Pattimura Ambon, M. J. Sapteno, SH, M.Hum
dan Organisasi Kepemudaan yang berada di Provinsi Maluku.
Acara Pembukaan Musda KNPI Provinsi Maluku Ke-XIII |
Daurus dalam sambutan menyampaikan, Direktorat Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) harus meminta kepada KNPI
masing-masing untuk membuktikan legalitasnya melalui mekanisme dan prosedur
hukum dengan menunjukan AD/ART KNPI, landasan hukum tentang penggunaan logo dan
nama KNPI, serta dasar hukum tentang hak paten logo KNPI, maka persoalan
tentang rumor dualisme KNPI yang terjadi itu dapat diselesaikan.
"Contoh kami di pusat sekarang sudah mulai berjalan
dengan baik. Saya ingat proses yang terjadi di pusat sehingga berdampak juga ke
daerah, tetapi pusat menyelesaikannya dengan membutuhkan waktu yang cukup
panjang dan sekarang sudah selesai. Jadi siapapun yang menggunakan logo yang
sama dengan yang kita pakai saat ini silahkan diproses hukum, karena di DPP
KNPI telah memiliki hak paten penggunaan logo dan nama, diperkuat lagi dengan
hak mereka," ungkapnya.
Dikatakan lanjut, Undang-Undang jelas mengatur tentang hak
promo, hak pakai dan juga hak mereka dan itu sudah dimiliki olehnya.
"Ini dalam rangka mengkanalisasi upaya-upaya memecah
belah forum pemuda" kata dia
Saat ditemui Cahaya Lensa usai kegiatan, Dairus menegaskan,
tidak ada dualisme KNPI di Provinsi Maluku, yang ada hanyalah muncul organisasi
baru yang menggunakan nama dan logo mirip dengan KNPI.
"Di dalam KNPI tidak ada dualisme. Yang ada adalah
muncul organisasi baru yang menggunakan nama dan logo mirip dengan KNPI,
termasuk di Maluku," tegas dia.
Persoalan yang sementara terjadi di Maluku, sambungnya, akan
diselesaikan oleh DPP KNPI secara hukum. Karena DPP KNPI dibawah
kepemimpinannya telah memiliki Developmen dari Menteri Hukum dan HAM tentang
hak paten logo dan nama KNPI dan diperkuat juga dengan merek logo dan nama
KNPI.
"Sehingga tidak ada lagi organisasi yang menggunakan
logo dan nama yang mirip dengan KNPI, dan itu dijamin juga oleh Undang-Undang
keormasan saat ini," tegas dia. (CL06)
Tidak ada komentar