Breaking News

Tidak Ada Dualisme KNPI di Maluku

Ketua Umum KNPI, Muhammad Rivai Darus 

CahayaLensa.Com- Ambon. Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Muhammad Rivai Darus menegaskan tidak ada lagi dualisme kepengurusan KNPI secara Nasional maupun di Maluku.

Hal tersebut disampaikan saat Pembukaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi Maluku ke XIII yang berlangsung di Aula Lantai II Rektorat Unpatti dan dihadiri Gubernur Maluku yang diwakilkan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Michael Wattimena, Rektor Universitas Pattimura Ambon, M. J. Sapteno, SH, M.Hum dan Organisasi Kepemudaan yang berada di Provinsi Maluku.

Acara Pembukaan Musda KNPI Provinsi Maluku Ke-XIII
Daurus dalam sambutan menyampaikan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) harus meminta kepada KNPI masing-masing untuk membuktikan legalitasnya melalui mekanisme dan prosedur hukum dengan menunjukan AD/ART KNPI, landasan hukum tentang penggunaan logo dan nama KNPI, serta dasar hukum tentang hak paten logo KNPI, maka persoalan tentang rumor dualisme KNPI yang terjadi itu dapat diselesaikan.

"Contoh kami di pusat sekarang sudah mulai berjalan dengan baik. Saya ingat proses yang terjadi di pusat sehingga berdampak juga ke daerah, tetapi pusat menyelesaikannya dengan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan sekarang sudah selesai. Jadi siapapun yang menggunakan logo yang sama dengan yang kita pakai saat ini silahkan diproses hukum, karena di DPP KNPI telah memiliki hak paten penggunaan logo dan nama, diperkuat lagi dengan hak mereka," ungkapnya.

Dikatakan lanjut, Undang-Undang jelas mengatur tentang hak promo, hak pakai dan juga hak mereka dan itu sudah dimiliki olehnya.

"Ini dalam rangka mengkanalisasi upaya-upaya memecah belah forum pemuda" kata dia

Saat ditemui Cahaya Lensa usai kegiatan, Dairus menegaskan, tidak ada dualisme KNPI di Provinsi Maluku, yang ada hanyalah muncul organisasi baru yang menggunakan nama dan logo mirip dengan KNPI.

"Di dalam KNPI tidak ada dualisme. Yang ada adalah muncul organisasi baru yang menggunakan nama dan logo mirip dengan KNPI, termasuk di Maluku," tegas dia.

Persoalan yang sementara terjadi di Maluku, sambungnya, akan diselesaikan oleh DPP KNPI secara hukum. Karena DPP KNPI dibawah kepemimpinannya telah memiliki Developmen dari Menteri Hukum dan HAM tentang hak paten logo dan nama KNPI dan diperkuat juga dengan merek logo dan nama KNPI.

"Sehingga tidak ada lagi organisasi yang menggunakan logo dan nama yang mirip dengan KNPI, dan itu dijamin juga oleh Undang-Undang keormasan saat ini," tegas dia. (CL06)

Tidak ada komentar