Breaking News

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


Oleh : 
Ernie. J. Mirpey, SE
(Aktivis Perempuan, Alumni STIEM Rutu Nusa Ambon)



“Perempuan dan Anak Hadir Untuk Dilindungi Bukan Disakiti”

Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah global yang selalu dibahas oleh setiap Negara di dunia, sehingga telah menjadi perhatian serius  Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1992 dimana pada tahun tersebut Komisi Status Perempuan PBB melaksanakan deklarasi yang menentang kekerasan terhadap perempuan dan kemudian diadopsi di Tahun 1993 pada Sidang Umum PBB dengan mendeklarasikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 didefenisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamm lingkup rumah tangga” sedangkan “ kekerasan terhadap anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pe,maksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”

Masalah sosial kemanusiaan ini selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan baik pada skala internasional, nasional maupun kedaerahan karena kekerasaan terhadap perempuan dan anak sangat mencemaskan berbagai kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan dan anak. Hal ini terbukti dengan didirikannya lembaga-lembaga sosial  anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bertujuan untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun dengan didirikannya berbagai lembaga sosial ini,  tidak serta merta masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menurun namun kekerasaan terhadap perempuan dan anak tetap ada bahkan cenderung meningkat.

Di Indonesia sendiri, sejak 5 tahun terakhir terhitung  2012 S/d 2017 kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dari 18.718 kasus menjadi 54.041 kasus pada juni 2017 (Sumber : Kemen Pemberdayaann Perempuan dan Perlindungan Anak). Di Maluku sendiri tercatat sejak Januari 2017 S/d  September 2017 terdapat kurang lebih 97 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum termasuk kasus yang tidak tercover oleh pihak berwenang akibat dari korban menutup diri dan memilih tidak melapor (Sumber : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Adapun berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang umumnya terjadi di Maluku adalah mulai dari pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, pelecehan seksual, kekersan fisik,  perdagangan manusia (Perempuan dan anak),  penelantaran ekonomi keluarga, kejahatan perkawainan (poligami tanpa izin), kekerasan psikis, dan lain-lain.  Sangat tragis dampak dari kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.  Dampak yang sangat buruk bagi korban adalah depresi, stress, kesengsaraan catat fisik, cacat mental, dan lain-lain.

Pertanyaannya, mengapa sampai  masih saja terjadi tindakan kekerasan terhadap  perempuan dan anak  padahal sudah dibentuk berbagai lembaga sosial anti kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan pemerintah dan masyarakat sipil  telah  berusaha untuk  mencegah meningkatnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ?

Menurut saya, pertama pemerintah baik eksekutif, legislative dan yudikatif  serta lembaga lembaga sosial anti kekerasan terhadap perempuan dan anak harus lebih giat lagi dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan  secara lebih persuasife mengenai kekersaan terhadap perempuan dan anak mulai dari daerah perkotaan hingga ke pelosok pedesaan. Pendekatan persuasife dengan keluarga dan individu  sangatlah utama  karena keluarga merupakan kunci yang paling efektif dalam  menuntaskan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, perlu adanya pendekatan  secara agama karena seseorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat akan menghindari yang namanya kekersan. Ketiga, masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak harus  disejajarkan dengan masalah narkoba dan terorisme sehingga ada efek jerah bagi pelaku.

Jangan biarkan hak-hak perempuan dan anak di tindas oleh kemerosoton moral manusia.  Untuk itu segala bentuk  kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang wajib untuk di diperangi saat ini oleh semua kalangan. Hukum harus lebih tegas dan adil dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak,  hukum seharusnya tidak tajam ke bawan dan tumpul keatas.

Tidak ada komentar