Satukan Presepsi, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Gelar Media Gathering
CahayaLensa.Com, Ambon- Guna menjalin silaturahmi dan memberikan informasi-informasi yang sedang hangat beredar, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Gelar Media Gathering.
Kegiatan yang berlangsung di Neo Coffee dan Bistro Jln. Sam Ratulangi no.117 Ambon itu sekaligus sebagai perkenalan Afliana Latumakulita sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon yang baru kepada awak media di Ambon.
“Pertama-tama saya ingin memperkenalkan diri kepada teman-teman media sekalian, semoga dengan gathering ini kita bisa saling share terkait informasi maupun kritikan yang membangun demi keberlangsungan Program JKN-KIS khususnya di Provinsi Maluku ini melalui penyebaran informasi yang faktual dari teman-teman media” ungkap Afliana mengawali perkenalannya dengan awak media di Ambon, Selasa (28/11).
Setelah membuka gathering, Afliana membawakan materi terkait program JKN-KIS dan beberapa informasi terbaru seperti telah di launchingnya aplikasi JKN Mobile yang memberikan 5 kemudahan dalam satu genggaman, yaitu : Kemudahan mendaftar dan merubah data kepesertaan,
Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, Kemudahan mendapatkan pelayanan di faskes, serta Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.
Selain aplikasi JKN Mobile, Afliana meluruskan beberapa pemberitaan yang beredar di masyarakat mulai dari pergantian kartu.
“Informasi bahwa kartu askes, e-ID, laminasi tidak berlaku itu Hoax. Kami juga sudah sampaikan ke Fasilitas Kesehatan untuk tetap dapat melayani peserta selama status kepesertaannya aktif walaupun dengan kartu lama. Memang pada 1 Januari 2019 nanti semua kartu akan diganti dengan KIS. Masih ada waktu 1 tahun lagi untuk merubah kartu, dan kami sarankan bagi PPU Badan usaha maupun instansi dapat menggantinya secara kolektif, jadi tidak perlu terburu-buru datang ke kantor untuk mengganti kartu sehingga menimbulkan antrian panjang.” Jelasnya.
Ada lagi terkait beredarnya informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, Afliana menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Afli juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," ungkapnya.
Sebagai informasi sampai dengan 1 November 2017 jumlah peserta JKN di Provinsi Maluku baru mencapai 1.219.362 jiwa atau 67% dari jumlah penduduk 1.820.404 jiwa. Masih ada 33% penduduk Maluku yang belum terjamin kesehatannya yang diantaranya juga adalah masyarakat miskin.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan pada 1 Januari 2019 Provinsi Maluku dapat segera UHC (Universal Health Coverage) melalui peran Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. (CL-06)
Tidak ada komentar