Panwaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Bagi OKP se-Kota Ambon
CahayaLensa.Com, Ambon- Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ambon menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Organisasi Kepemudaan (OKP) Se-Kota Ambon.
Sosialisasi yang berlangsung di Manise Hotel, Selasa (28/11) itu bertujuan untuk mengawal jalannya event politik pada perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Ketua Panwaslu Kota Ambon, M. Jen. Latuconsina, saat sambutan menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan peran-peran pengawasan partisipatif dalam event politik, maka diperlukan pemahaman yang komprehensif menyangkut dengan mekanisme pengawasan partisipatif tersebut.
Latuconsina katakan, guna meminimalisir dan meniadakan praktek-praktek yang tidak dibenarkan dalam event politik lokal dan nasional, bukan hanya merupakan kewenangan dari Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi saja, namun dibutuhkan pula peran kolektif masyarakat khususnya OKP sehingga praktek-praktek yang tidak dibenarkan itu dapat diperkecil dan dihilangkan melalui pelibatan OKP didalam pengawasan partisipatif pada event politik tersebut.
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Provinsi Maluku, Paulus Titaley, dalam sambutan sebelum membuka kegiatan tersebut mengatakan, sebagai OKP yang tumbuh dan berkembang secara baik di Kota Ambon, OKP memiliki tanggungjawab untuk membangun demokrasi di kota itu secara jujur, adil dan berintegritas.
Titaley menyampaikan, menyadari kekurangan dan keterbatasan dari Panwas dan Bawaslu dalam mengawal jalannya Pilkada di Tahun 2018 dan 2018 dengan jadwal Pilkada yang begitu padat, sehingga mengharuskan Panwaslu dan Bawaslu untuk mengajak semua komponen masyarakat dan stakeholder yang ada di Kabupaten/Kota bahkan di Provinsi Maluku ini untuk bisa bersama-sama mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Legislatif yang menurut Undang-Undang (UU) sudah dimulai saat ini.
Dikatakan, dalam pelaksanaan peran-peran pengawasan partisipatif dalam event politik secara formal ini juga telah diamanatkan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu, Panwaslu sampai dengan Panwas Kecamatan itu memiliki tugas melakukan pencegahan, salah satu tugas pencegahan bentuknya adalah sosialisasi, diantaranya dalam bentuk tatap muka dengan OKP atau dalam bentuk-bentuk yang lainnya.
Titaley juga mengajak OKP yang ada di kota itu agar tetap bisa menjaga Kota Ambon menjadi kota yang tetap aman dan manis dalam seluruh perhelatan politik di Tahun 2018 maupun 2019 nanti.
Diharapkan, sosialisasi pengawasan partisifatif kepada OKP se-Kota Ambon itu dapat menghasilkan output yang positif sebagai bekal untuk melakukan pengawasan partisipatif dalam even politik lokal maupun nasional sehingga dapat berjalan secara langsung, umum, bebas (Lubes) dan rahasia serta jujur dan adil (jurdil).(CL-06)
Tidak ada komentar