Breaking News

Regulasi Penting Bagi Ambon Menuju Kota Musik Dunia

Henry Sopacua, S.Pd, SH, MH


CahayaLensa.Com Ambon- Menjadikan Ambon sebagai Kota Musik Dunia versi UNESCO, banyak aspek yang dibutuhkan. Bukan saja infrastruktur pendukung musikalitas, atau juga kinerja pemrintah bahkan kepedulian masyarakat.

Namun aspek lain yang juga turut berkontribusi indikator untuk mendukung Ambon menuju Kota Musik Dunia adalah Sistem Regulasi yang menggawangi ataupun membuka ruang pagi insan permusikan di daerah ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Henry Sopacua, S.Pd, SH, MH kepada Cahaya Lensa.Com di sela-sela kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Aspek Hukum dan Langkah Persiapan Ambon Menuju Kota Musik Dunia berlangsung di Swis-Belhotel, Selasa (22/10).

Sopacua menjelaskan, aspek hukum sangat berperan penting dalam mendukung Ambon menjadi Kota Musik Dunia. Aspek hukum dibutuhkan adalah yang mendukung dan tidak menghambat aktifitas sebagai kota musik.

"Kita membutuhkan regulasi yang tidak menghambat aktifitas Ambon sebagai Kota Musik, baik itu untuk kegiatan bermusik, pelaku industri, perijinan, hak cipta, hak siar atau hak pentas termasuk pendidikan,"  kata Sopacua.

Sekarang ini, sambungnya, Tim Kerja yang dibentuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  sementara memetakan dan menginfentarisir regulasi-regulasi yang berhubungan dengan kota musik.

"Apakah ini cocok ataukah tidak cocok. Ini masih relevan atau tidak, kalau tidak relevan kita akan usul dan buat catatan untuk segera direvisi," terangnya.

Sopacua meminta agar pembahasan Ranperda Kota Musik harus difokuskan untuk mengakomodir dan tidak memberatkan industri musik maupun pelaku industri musik sehingga tidak bertentangan dengan perijinan dan biaya yang tinggi.

"Jadi kalo kita bicara soal aspek hukum bagi Ambon Kota Musik, maka yang paling penting adalah pemerintah harus dapat memberikan ruang kepada seluruh pelaku industri ekonomi kreatif, sehingga mereka bisa berkarya tanpa terbebani dengan biaya yang tinggi," imbuh dia.

Disamping itu dalam sebuah kota musik, ada regulasi yang mengatur tentang ruang-ruang pendidikan, juga ruang-ruang untuk atraksi musik.

"Kalau orang atraksi kesenian itu kalu bukan diruang-ruang tertutup, harus di ruang terbuka," tandasnya.

Hal itu, lanjutnya, mempermudah perijinan karena salah satu isu penting atau wacana yang sekarang dibangun adalah kadang-kadang terbentur dengan masalah perijinan.

Dia menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus bekerja sama guna membeda hal-hal apa saja yang menjadi kewenagan pemerintah lintas instasi. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan pelaku industri ekonomi kreatif harus dikedepankan.

"Kita konsentrasi disitu. Bagaimana kita memberikan peluang kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif dengan tetap memperhatikan kewenangan kita masing-masing," harapnya.

Ditegaskan, harus ada satu pola atau sistem regulasi yang diatur sehingga apa yang telah ditargetkan itu dapat tercapai dengan baik.

Pemerintah dan semua stake holders juga harus mampu menerjemahkan peran masing-masing, agar kewenangan yang dimiliki terkait regulasi itu tidak terkesan menghambat atau memberatkan para pelaku industri musik.

"Misalnya dari kepolisian wewenangnya apa, dari Pemerintah Kota Ambon Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dinas-dinas yang lain atau perijinan lain seperti imigrasi itu perannya apa," tuturnya

Agar dilokasi-lokasi tersebut peran Pemkot Ambon dan unsur terkait kepada pelaku industri musik dan praktisi musik sehingga mereka tidak merasa bahwa bagaimana mereka mau berkarya sementara mereka harus mengurus ijin, mengurus tempat dan lain-lain.

"Kita berusaha untuk tidak melanggar aturan dan itu pasti. Tetapi kewenangan kita tidak boleh memberatkan mereka. Banyak sekali komplein-komplein dari para pelaku keasenian yang mereka rasakan itu soal ijin, soal pengamanan dan sebagainya," kata Sopacua. (CL-06)

Tidak ada komentar