Breaking News

Dugaan Maksiat Pjs Kades Lontor

Ilustrasi Gambar

CahayaLensa.Com, Ambon- Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Lontor, Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Gani Iyaluhun, diduga melakukan tindakan maksiat serta disinyalir  tindakan pelecehan seksual kepada salah seorang perempuan diketahui telah bersuami yang adalah warga desanya.

Informasi ini diketahui ketika, Djul Kifly Tehuayo kerabat dekat korban kepada Cahaya Lensa via telepon seluler beberapa hari kemarin menuturkan, oknum Pjs Kepala Desa Lontor acap kali mengajak saudara perempuannya yang adalah seorang tenaga guru agama di SD Inpres Lontor untuk melakukan hubungan badan, disetiap kesempatan maupun via pesan singkat dan telepon sejak awal tahun 2017.

“Bahkan si Pejabat Kepala Desa bejat ini, sering memaksa saudara perempuan saya. Dia tak segan-segan mengajak korban melakukan sex oral dan diberikan imbalan lima ratus ribu rupiah, jika sekali melakukan,” jelas Tehuayo.

Semua ajakan maupun paksaan yang disampaikan pelaku, lanjut Tehuayo, selalu ditolak korban dengan santun. Bahkan korban menganggap itu hanya sebuah candaan dari pelaku.

Namun, karena nafsu birahinya pelaku tidak bisa terkontrol, si oknum Pjs Kepala Desa Lontor ini, kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama pula, tetapi kali ini imbalan yang ditawarkan bertambah dua ratus ribu rupiah menjadi tujuh ratus ribu rupiah. 
   
Merasa dilecehkan dengan perlakuanya, tutur Tehuayo lanjut, saudarinya itu sempat tertunduk malu dan hampir menitikan air matanya. Korban kemudian menceritakan rangkaian kejadian itu kepada keluarga.  Tidak terima dengan perlakuan yang diterima korban, keluarga besar langsung menghardik oknum Pjs Kepala Desa Lontor itu.

Ketika dikonfirmasi Cahaya Lensa, korban membenarkan informasi tersebut. Korban yang enggan namanya dipublikasikan ini menuturkan, pelaku juga pernah mengimingkan bantuan usaha lewat Dana Desa kepada dirinya yang secara kebetulan memiliki kios sembako. Tetapi karena penolakan itu, tersangka kemudian menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Aparatur Sipil Negara. 
Selain itu, pelaku juga pernah mengatakan kepada korban kalau dia akan memberikan uang sebanyak mungkin jika korban mau organ kewanitaanya dicumbui oleh pelaku.

“Dia juga pernah mengirim pesan singkat kepada saya, isinya untuk membuka jendela kamar agar dia bisa masuk, berapa pun dia siap bayar asal semua permintaanya saya harus turuti,” cerita korban. 
Menurut korban tindakan pelaku sudah sangat melecehkan dirinya, bahkan dia merasa harga dirinya sudah terinjak-injak oleh pelaku.

“Perilaku yang dilkakukan saudara  Abdul Gani Iyaluhun tidak menunjukan dirinya sebagai seorang pejabat, sebab tidak lagi ada akhlak dan akidah dalam dirinya,” kata korban.

Bantahan Pjs Kepala Desa Lontor 

Secara terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Lontor, Abdul Gani Iyaluhun yang dikonfirmasi via telepon kepada Cahaya Lensa, mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Itu hanya fitnahan yang sengaja dipermainkan beberapa warga untuk menjatuhkan kredibilitas beta. Apalagi mereka tahu kalau beta akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lontor,” kata Iyaluhun.
 
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dilontarkan terhadapnya sangat berkaitan dengan Pilkades di desa tersebut. Masyarakat sengaja menyebarkan isu-isu negatif terhadap dirinya dan memprofokasi sehingga memacu ketidak percayaan masyarakat terhadapnya untuk kembali menjadi Kepala Desa.

"Cuma terkait dengan masalah Kepala Desa jadi dong cuma mengada-ngada saja, padahal seng ada apa-apa bagitu. Beta kan juga calon jadi dong kasih informasi bagitu supaya masyarakat seng suka beta," ungkapnya.

Pejabat Lontor juga menepis dugaan main mata antara dirinya dengan pihak kepolisian dengan dalil pada persoalan Pilkades. Baginya tidak ada laporan kepada pihak kepolisian, karena apabila ada laporan kepada pihak kepolisian pasti dirinya sudah dipanggil guna jalani pemeriksaan.

"Kalau pelecehan seksual itu kejadiannya hari ini, besoknya sudah harus lapor,” tegas dia.

Untuk diketahui dalam salah satu azas hukum tercantum azas pemberlakuan waktu surut, itu artinya kejadian kapanpun bisa diproses walau kejadiannya sudah sangat lama.

Secara tak sengaja, Iyaluhun mengakatan kepada Cahaya Lensa, kalau kejadian itu pernah terjadi namun sudah sangat lama, dirinyapun lupa kepastian waktunya. Ketika proses Pilkades akan berlangsung saat ini baru masalah itu kembali dimunculkan.

"Artinya bicara terjadi ini Pak, setelah ada pilkades ini baru dimunculkan," Tanya Cahaya Lensa, Abdul Gani Iyaluhun mengaku demikian. (CL10/CL06)

Tidak ada komentar