Breaking News

Arogansi Sat Pol PP Kota Ambon di Belso



CahayaLensa.Com

AMBON- Sikap arogan Satuan Polisi Pamong Praja Satuan (Sat Pol PP) Pemerintah Kota Ambon nampak jelas saat menertibkan pengecoran di atas parit, di kawasan Belakang Soya (Belso), Ambon, pagi tadi.

Aksi Sat Pol PP sontak menjadi perhatian masyarakat setempat. Bagaimana tidak! Tindakan tersebut tanpa konformasi dengan pihak pemilik tanah.

“Beta heran dengan situasi ini, karena tiba-tiba dibongkar petugas Pol PP, padahal tanah ini milik beta. Apa salahnya beta atau tempat parkir yang ada di atas parit ini,” kesal pemilik tanah, Tata Matuankota, kepada Cahaya Lensa disela-sela pembongkaran itu.

“Beta kurang puas dengan tindakan ini. Jangan karena dengar masyarakat dari satu pihak saja, tetapi harus dari dua pihak. Petugas tetap berdiri pada posisi netral,” kata dia.

Menurutnya, disekitar lingkungan tersebut, hampir semua rumah mengunakan pengocoran untuk menutup parit tetapi tidak ada tindakan untuk pembokaran, namun kenapa hanya parit dilokasi lahan miliknya yang kena pembongkaran.

“Alasan dari Sat Pol PP, katanya di bagian ini saluran airnya tersumbat, lalu mesti dilakukan pembongkaran. Kenapa parit-parit yang lain yang menganggu saluran air tidak dibongkar, sangat tidak adil dan tak beralasan. Tolonglah jadi pimpinan itu yang bijaksana,” imbuhnya.

Ditegaskan, apabila Sat Pol PP ingin membongkar parit tersebut, semestinya ada pemberitahuaan kepada pemilik tanah ataupun teguran awal.

Menurut Matuankota, Lurah dan RT setempat juga tidak berkeberatan, dengan pengocoran tutupan parit tersebut. Bahkan hal ini ketika dipertanyakan kepada Sat Pol PP ternyata tidak bisa menjawabnya. Sudah cukup lama pembangunan ini dibangun tetapi tidak ada permasalahan.

Dia jelaskan, sejak Tahun 2005 tanah tersebut pernah dibicarakan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan sudah kesepakatan final, kalau bagian parit keatas sudah diakui menjadi miliknya. Karena sejak Tahun 1982 sudah ada keputusan hukum tanah tersebut miliknya.

Secara terpisah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Ambon, Demi Paiss yang dikonfirmasi mengatakan, tindakan yang diambil anak buahnya di lapangan karena kepentingan umum.

“Itukan fasilitas umum, tetapi ada pengusaha rental mobil yang  mengecor diatas parit itu guna dijadikan tempat parkir kendaraan si pengusaha. Apabila masyarakat yang menggunakannya, tidak diperbolehkan. Sementara fasilitas pemerintah harus dipergunakan untuk kepentingan umum,” kata Paiss.

Menurutnya, Sat Pol PP Kota Ambon telah memanggil berbagai pihak terkait dan sudah dibicarakan, termasuk memanggil pihak Kecamatan, Kelurahan, RT setempat dan pemilik tanah serta masyarakat.
“Telah ada kesepakatan agar tutupan parit harus dibongkar,” jelasnya.

Paiss menambahkan, pembongkaran tersebut tidak ada sangkut pautnya   dengan pengusaha rental mobil maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Tetapi itu, sambungnya, dulu bagian areal tersebut menjadi bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) sejak Tahun 1984, kemudian di Tahun 1982 saat pembongkaran jalan pemerintah sudah mengganti rugi lahan dan telah dibayar lunas.

“Sudah kasih tahu buat pemilik bangunan itu, sesuai dengan laporan PU Provinsi, pemerintah sudah melakukan pembebasan dan dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk mengambil langka-langka tegas,” ucapnya.

“Kita memang belum lapor ke Walikota, tapi masyarakat sudah lapor ke Walikota dan itu juga baru dilakukan pembongkaran. Kita harus ambil tindakan secepatnya,” akui Paiss.

Alasan lain menurutnya, akibat dari pengecoran itu, terjadi penyumbatan saluran air. Atas alasan itu masyarakat melaporkan kepada pemerintah.

“Saya sudah memperdamaikan pemilik rental dengan masyarakat namun tidak ada titik temu, olehnya itu kita kembalikan ke Peraturan Daerah yakni setiap orang yang membangun itu harus ada ijin,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya, akan membongkar bangunan milik pengusaha rental, karena telah masuk dalam batas DMJ, selain itu banguna tersebut tidak memiliki izin.

Ketika dikonfrimasi kembali kepada pengusaha rental, sore harinya, ditegaskan, tidak benar kalau pengecoran parit itu mengakibatkan tersumbatnya saluran air. Padahal justru telah terjadi penumpukan sampah di parit bagian atas sembelum tempat usahanya.

Selain itu, belum sekalipun ada kesepakatan, baik antara masyarakat setempat dan pemerintah tentang pengecoran parit dimaksud.

“Memang sudah ada pertemuan tapi belum menemukan kesepatakan,” kata pemilik usaha rental mobil.

Ditegaskan, kalau selama ini Pemerintah Kota lewat Sat Pol PP tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan secara lisan ataupun tulisan terhadapa dirinya maupun kepada pemilik lahan.

Disamping itu, akuinya, berkaitan dnegan laporan warga itu tidak benar, karena itu hanyalah laporan perorangan dan tidak pernah diketahui masyarakat setempat. Sementara disisi lain, masyarakat tidak merasa keberatan dengan parkiran mobilnya dan juga pengecoran parit dimaksud.

“Itu hanya Kepentingan orang per orang, bukan ansi mengatasnamakan masyarakat. Ini hanya persoalan kecemburuan sosial antara pemilik lahan dengan pelapor, yang katanya ada hubungan kekerabatan,” kata dia. (CL-04)

Tidak ada komentar