Kemelut Hari Jadi Kabupaten Duan Lolat
CahayaLensa.Com
Ambon – Kemelut hari lahirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) sejauh ini masih menjadi kontroversi. Pasalnya, setiap bergantinya kepemimpinan Kepala Daerah, perayaan ulang tahun pun berubah.
Pemerintahan di Kabupaten yang berjuluk Duan Lolat ini, ketika dipimpin Oratmangun - Uwuratuw perayaan ulang tahun dilaksanakan setiap 6 Desember. Sementara ketika disaat pemerintahan Bitzael. S. Temmar perayaannya jatuh pada 3 November.
Simpang siurnya kepastian hari ulang tahun Pemkab MTB membuat pemerintahan sekarang dibawa kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon jadi bingung.
Aktivis pemuda MTB, Agustinus. S. Rahanwarat mengaskan, hari lahir Kabupaten MTB seharusnya pada 4 Oktober. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ditetapkan pada 4 Oktober Presiden B. J. Habbibie bersama DPR RI.
Bahkan dalam salah satu konsideran undang-undang dimaksud menyebutkan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI waktu itu, Muladi.
"Hari lahir kabupaten merupakan peristiwa bersejarah yang mestinya menjadi catatan penting untuk dikenang dan dirayakan setiap tahunnya. Perlu sebuah pendidikan yang benar dan terbuka sehingga generasi tetap mengingatnya sebagai hari bersejarah," tegas Rahanwarat kepada Cahaya Lensa.Com via telepon seluler Senin (11/09).
Jika ada pihak yang mempertahankan tanggal 6 Desember sebagai ulang tahun, sambung dia, dengan alasan peresmian kabupaten alasan tersebut kurang tepat. Karena peresmian hanyalah seremonial pengukuhan semata melainkan tanggal pengundangan undang-undang yang merupakan tanggal resmi dan sah.
Ditambahkan, saat ini waktu tepat kepada Pemerintah Kabupaten terbuka kepada masyarakat tanggal manakah yang tepat sebagai perayaan dan peringatan hari lahir Kabupaten MTB.
“Saya meminta Bupati saat ini segera menetapkan 4 Oktober sebagai hari lahir Kabupaten MTB, jika belum ada rujukan penentuan ulan tahun kabupaten, maka sebaiknya Bupati dengan berbagai kajian histori menetapkan ulan tahun kabupaten dengan sebuah Surat Keputusan,” tegasnya.
Secara terpisah, pelaku sejarah berdirinya Kabupaten MTB, Lukas Uwuratuw sekaligus menjabat sebagai Wakil Bupati pertama saat itu, ketika dihubungi telpon seluler enggah berkomentar sedikitpun hingga berita ini dinaikan. (CL-01)
Tidak ada komentar