Ogah Bayar Hutang, Pemkab MTB Dikritisi
CahayaLensa.Com
Ambon- Hutang Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pemkab- MTB) kepada pihak ketiga, kurang lebih Rp 42 Miliar kembali menuai kontrofersi antara pemerintah daerah dan wakil rakyat.
Persoalan ini mencuat ketika Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab MTB yang berlangsung di Hotel Amboina, Sabtu (12/08).
Beberapa fraksi DPRD MTB mendorong pemerintah daerah secepatnya melunasi hutang pihak ketiga, karena telah diperintahkan BPK RI berdasarkan hasil audit tahun 2016. Namun pemerintah daerah belum mau membayar dan perlu dikaji ulang, alasan ini juga didukung fraksi pendukung Kepala Daerah terpilih, diantaranya Gerindra dan Demokrat.
Ketua Fraksi PKP Indonesia DPRD MTB, Sony Hendra Ratissa, S.Hut ketika dikonfirmasi Redaksi Cahya Lensa usai Paripurna LKPJ mengatakan, Pemerintah Daerah suka atapun tidak suka harus melunasi hutang pihak ketiga, terutama yang sudah mendapat keputusan hukum tetap oleh pengadilan, sebesar Rp 13 miliar.
Menurut dia, persoalan ini sempat diperdebatkan DPRD MTD tahun kemarin, bahkan telah dibentuk Pansus. Saat paripurna internal Pansus tidak menemui kata sepakat akhirnya terjadi voting, karena kalah jumlah suara, DPRD MTB memutuskan penundaan pelunasan hutang.
“Keputusan pengadilan sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetapi masih ditawar menawar. Bahkan harus digiring ke ranah politik hingga terjadi voting. Ini kan sesuatu hal improsedural dan hal ini merupakan peristiwa yang baru pernah terjadi di republik ini,” sesalnya.
Ketua Komisi C DPRD MTB ini menambahkan, Pemkab tidak punya alasan apapun untuk tidak membayar hutang pihak ketiga, apalagi sudah dianggarkan dalam APBD 2016, tinggal mengkaji hutang mana yang sudah memenuhi persyaratan secara administrasi kemudian dilunasi secepat mungkin.
Secara terpisah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) MTB, Rony Watunglawar yang dikonfirmasi redaksi Cahaya Lensa via telepon seluler menjelaskan, saat dia menjabat sudah Kadis ada keputusan untuk pembayaran namun harus diopname hasil pekerjaan sebagai syarat pembayaran dan telah disepakati bersama dengan pihak ketiga.
Watunglawar juga menambahkan, BPK RI telah membuat LHP tahun 2016 dan baru diserahkan di tahun 2017, yang isinya memerintakan Pemkab MTB segera melunasi hutang tersebut. Jika pemerintah enggan membayar maka harus dipertanyakan.
“Ada apa dibalik semua ini? Sehingga Pemerintah Daerah sekarang masih tetap berkeberatan membayar hutang tersebut, dan juga ada sebagian Anggota DPRD menolak untuk pembayaran hutang ini. Mereka lebih tahu atau saya yang lebih tahu?” ungkap Watungalawar penuh kekesalan.
Lanjutnya, hutang pihak ketiga terjadi bukan karena kesalahan, namun karena ada hal bersifat emergensi yang harus diputuskan untuk segera dilakukan. Dicontohkan, saat kegiatan Pesparawi di Kecamatan Molo Maru Pemkab harus membangun Gedung Pesparawi. Karena tidak dianggarkan dalam APBD atas perintah Bupati maka pemerintah meminta bantuan pihak ketiga untuk mengerjakannya. Hanya saat itu tidak dibuat kontrak kerja sebagai dasar untuk membayar.
Dia juga menambahkan, terdapat kurang lebih Rp 42 milyar hutang pihak ketiga di dinas PU, sedangkan yang sudah diperintahkan membayar berdasarkan audit BPK RI kurang lebih antara Rp 13 miliar sampai Rp 16 miliar, sisanya masih dalam proses hukum.
Bupati MTB, Petrus Fatlalon yang dikonfirmasi Rabu, (14/08) via pesan singkat terkait persoalan tersebut belum juga memberikan keterangan apapun sampai berita ini dipublikasikan.
Menyikapi hal ini, Ketua KNPI MTB, Ongen H Layan kepada Cahaya Lensa mengatakan, kemelut hutang pihak ketiga kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana oleh semuah pihak, sehingga tidak lagi berbuntut panjang dan dapat mengangu roda pemerintahan, baik di DPRD maupun Pemerintah daerah.
Lanjut Layan, kedepannya elemen kepemudaan akan selalu menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah sehingga tidak lagi terjadi kejadian seperti itu.
Untuk diketahui, persoalan hutang pihak ketiga ini sudah disengketakan di Pengadilan Negeri oleh Agus Theodorus bersama rekan-rekannya. Sebagai penggugat, Theodorus Cs telah dimenangkan, dengan salah satu amar putusan Pemkab MTB harus melunasi hutang-hutang tersebut.
Bahkan setelah lewat empat belas hari, Pemkab MTB tidak melakukan upaya hukum lanjutan, sehingga berdasarkan Hukum Acara maka keputusan tersebut bersifat ingkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (CL-01)
Tidak ada komentar