Fatlolon Coba Pindah ke Lain Hati
CahayaLensa.Com
Saumlaki- Setelah seratus hari kerja, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon mulai coba pindah ke lain hati. Pasalnya, Fatlolon menempuh kebijakan mengalihkan sebagian keuangan daerah, khususnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Wertamrian dari Bank Maluku dan Maluku Utara ke BNI 46.
Kebijakan itupun menuai kritikan dari para legislator di kabupaten tersebut, karena ujicoba itu tanpa sepengatahuan DPRD
“Dari sisi mekanisme yang diamantkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya yang berhubungan dengan pihak ketiga itu harus melibatkan DPRD, agar dibuat dalam bentuk Memory of Understanding (MoU). Saya sampai saat ini tidak pernah tau MoU itu,” kata Ketua Fraksi PKP Indonesia, Sony H Ratissa pada Cahaya Lensa di Saumlaki beberapa waktu lalu.
Lanjut Ratissa, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB sementara bekerjasama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara lewat penyertaan modal dan setiap tahun pemerintah selalu mendapat devidennya, terkahir di tahun 2016 Pemkab MTB mendapat Rp2, 5 Miliar.
Selain itu Bank Maluku memiliki bunga yang lebih besar sekitar 8% dibandingkan dengan Bank BNI sekitar 6%. Dari sisi suku bunga tentu Pemerintah Daerah sudah mengalami kerugian.
Alasan Pemkab MTB memindahkan sebagian keuangan daerah ke BNI 46 masih dalam tahap uji coba. Alasan lain karena dari sisi pelayanan Bank Maluku terkesan lambat dalam penyaluran gaji ASN.
“Seharusnya kita duduk bersama untuk membicarakan kebijakan dimaksud. Bukan secara sepihak dilakukan pemerintah tanpa melibatkan DPRD. Hal ini perlu dilakukan agar kita dapat mempertimbagan untung rugi dalam pemidahan Gaji PNS tersebut. Bank Maluku dan Maluku Utara juga harus dikonfirmasi terkait keterlambatan gaji sehingga semua pihak merasa adil,” tegas dia.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah MTB, Drs. J. Huwae, M.si ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (19/08) terkait pemidahan gaji PNS mengatakan Bank Maluku dan Maluku Utara merupakan Bank Kas Daerah. Dalam posisi sebagai Bank Kas Daerah maka selama ini pembayaran gaji kita itu masih bersifat manual.
“Bupati sebagai pemegang kekuasaan penuh terhadap keuangan, mengambil kebijakan untuk kerja sama dengan Bank BNI. BNI juga kan Bank Pemerintah. Jadi saya kira proses pembayaran gaji pegawai tentu berdasarkan aspek ketepatan dan kecepatan dalam pembayaran gaji. Karena ketika pembayaran lewat manual memiliki keterlambatan bukan main. Soal Bank BNI dan Bank Maluku dan Maluku Utara itu kan pilihan pimpinan dan tidak melangar aturan,” jelas Huwae.
Menurut Huwae, alasan kenapa Pemkab MTB tidak membicarakan hal tersebut dengan DPRD karena sepengetahuanya dalam tahap eksekusi Pemkab hanya memberitahukan dan surat pemberitahuan telah disampaikan ke DPRD.
Ditambahkan, sejauh ini semua OPD di MTB pembayaran gaji sudah melalui BNI 46, dan tidak ada permasalahan sejauh ini.(CL-01)
Tidak ada komentar