Breaking News

BNPB Kota Ambon Harus Selesaikan Kasus Tanah di Halong Secepatnya

AMBON Cahayalensa.com : - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Leonor E.K. Far-Far dalam rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Kota Ambon, BPN Maluku, PT Blits Group dan Saniri Negeri Halong di balai rakyat Belakang Soya Ambon kamis (22/1),  menyalahkan BNPB Kota Ambon terkait tanah di Desa Halong.

Kendati telah dilakukan pembangunan perumahan relokasi pengungsi Batu Gajah Ambon yang berlokasi di Desa Halong, ternyata hingga kini masih ada persoalan sebidang tanah yang belum diselesaikan.

Tanah dengan ukuran 150x9 meter yang diperuntukan sebagai akses jalan masuk hingga kini masih bermasalah dengan PT Blits Group, dimana pada tanah tersebut masuk dalam sertifikat tanah milik PT Blits Group.

Seharusnya pada proses penghibaan tanah dari Saniri Negri Halong ke Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini BNPB, BNPB sudah dapat melihat kemungkinan terjadinya masalah atas persoalan tanah tersebut dan secepatnya ditanggulangi.

Jangan tunggu ada masalah baru mau diselesaikan,” tegas anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ditegaskan, kendati tanah yang diperuntukan merupakan tanah hibah namun BNPB tetap harus memepertimbangkan luas wilayah yang akan dilakukan pembangunan dengan pihak lain yang berbatasan dengan lokasi relokasi.

Saat ini, sebidang tanah yang diperuntukan untuk akses jalan milik PT Blits Group lalu bagaimana dengan nasib masyarakat Kelurahan Batu Gajah yang akan menempati perumahan tersebut,"tanya dia.

Untuk itu BNPB diharapkan secepat mungkin berkoordinasi dengan PT Blits Group untuk menyelesaikan hal ini, mengingat pada beberapa waktu lalu pihak BNPB telah berjanji persoalan perumahan pengungsi Batu Gajah rampung pada bulan April 2015 nanti, sehingga  persoalan tanah ini juga harus secepatnya dapat diselesaikan.(TM06)

Tidak ada komentar