Breaking News

BKK Ambon Harus Beri Sanksi Bagi 61 Guru Yang Diduga Nyogok

AMBON  Tribun Maluku.Com-  Terindikasi perbuatan 61 PNS profesi guru yang dikatahui memberikan sejumlah uang kepada oknum Kemendikbud untuk kenaikan Pangaka/ Golongan, sehingga pihak Badan Kepegawaian Kota Ambon harus mengambil tindakan karena sudah melakukan kesalahan fatal lantaran nyogok.

Profesi Guru sebagai pengajar dan pendidik adalah tugas untuk memanusiakan manusia sehingga hanya untuk kenaikan Golongan bisa melakukan hal sekeji itu, dan hal itu tidak bisa dibiarkan karena persoalan ini merujuk pada indikasi penipuan dan penyogokan.

Kepada Cahayalensa.com : di Ambon (27/10/2014), pemerhati pendidikan S. Lesbasa meminta agar pihak BKK Ambon untuk memberikan sangsi tegas bagi 61 Guru yang secara terang-terangan melakukan perbuatan buruk dan jika perlu harus dibawa kerana hukum.

Bukan itu saja pihak Pemerintah Kota Ambon juga mesti melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian untuk menelusuri oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di pihak Kemendikbud yang berani membuka peluang adanya dugaan sogok ini.(TM06

Tidak ada komentar